Rapat Tanpa Dihadiri Buruh, UMK Ditetapkan Rp2,38 Juta
jpnn.com - MALINAU - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Malinau tahun 2015 akhirnya ditetapkan sebesar Rp 2,38 juta. Naik 12 persen dibanding UMK tahun lalu sebesar Rp 2.125.000.
Meski tanpa kehadiran perwakilan buruh, rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Malinau yang berlangsung Kamis (22/1) juga menetapkan Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) sektor kehutanan, naik 3 persen menjadi Rp 2.451.400. UMSK pertambangan naik 5 persen menjadi Rp 2.499.000.
Ketua Dewan Pengupahan juga Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsoskertrans) Kabupaten Malinau Yusuf Rapa menyampaikan, ketidakhadiran perwakilan buruh tidak menghalangi penetapan UMK Malinau pada rapat tersebut.
“Kita sudah undang perwakilan buruh, karena UMK harus segera diputuskan. Ketiadaan suara buruh berarti mereka setuju dengan keputusan ini,” ujarnya, Kamis (22/1).
Selanjutnya hasil keputusan rapat dewan pengupahan akan disampaikan kepada Bupati Malinau dan selanjutnya diteruskan ke pemerintah provinsi untuk ditetapkan melalui surat keputusan Gubernur Kaltara.(*/umy/jpnn)
MALINAU - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Malinau tahun 2015 akhirnya ditetapkan sebesar Rp 2,38 juta. Naik 12 persen dibanding UMK tahun lalu sebesar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Simulasi Makananan Bergizi Berjalan di Banyuasin, Cek Daftar Menu Sehat
- Nilawati Dianiaya Rekan Sesama Pedagang yang Tak Terima Ditegur, Begini Kejadiannya
- Momen Wakapolda Riau Brigjen K Rahmadi Turun ke SD Dukung Program Makan Bergizi Gratis
- SKD CPNS Pemko Pekanbaru, 296 Pelamar Dinyatakan tidak Lulus, Ini Sebabnya
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi