Rapat Tanpa Dihadiri Buruh, UMK Ditetapkan Rp2,38 Juta
jpnn.com - MALINAU - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Malinau tahun 2015 akhirnya ditetapkan sebesar Rp 2,38 juta. Naik 12 persen dibanding UMK tahun lalu sebesar Rp 2.125.000.
Meski tanpa kehadiran perwakilan buruh, rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Malinau yang berlangsung Kamis (22/1) juga menetapkan Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) sektor kehutanan, naik 3 persen menjadi Rp 2.451.400. UMSK pertambangan naik 5 persen menjadi Rp 2.499.000.
Ketua Dewan Pengupahan juga Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsoskertrans) Kabupaten Malinau Yusuf Rapa menyampaikan, ketidakhadiran perwakilan buruh tidak menghalangi penetapan UMK Malinau pada rapat tersebut.
“Kita sudah undang perwakilan buruh, karena UMK harus segera diputuskan. Ketiadaan suara buruh berarti mereka setuju dengan keputusan ini,” ujarnya, Kamis (22/1).
Selanjutnya hasil keputusan rapat dewan pengupahan akan disampaikan kepada Bupati Malinau dan selanjutnya diteruskan ke pemerintah provinsi untuk ditetapkan melalui surat keputusan Gubernur Kaltara.(*/umy/jpnn)
MALINAU - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Malinau tahun 2015 akhirnya ditetapkan sebesar Rp 2,38 juta. Naik 12 persen dibanding UMK tahun lalu sebesar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang