Rapat Tidak Membuahkan Hasil, Warga Diberi Waktu 1 Hari Buka Kembali TPA Burangkeng
Rabu, 13 Maret 2019 – 23:51 WIB
Suhup menuturkan, dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 pasal 25 tentang kompensasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 menyangkut dampak negatif, tidak disebutkan kompensasi yang dijelaskan dalam regulasi itu berupa uang.
“Makanya kami ingin bicara TPA Burangkeng itu sampai ke depannya. Tidak cuma sekarang saja, tapi mereka selalu memikirkan kompensasi itu uang,” katanya.(enr/pojokjabar)
Ketika rapat masih berlangsung, Tim 17 yang merupakan perwakilan warga sekitar TPA Burangkeng memilih keluar ruangan. Sehingga pertemuan yang sebelumnya diharapkan mencapai kata sepakat gagal terwujud.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Dukung Program Pengolahan Sampah di Tasikmalaya
- Sampah Sisa Malam Tahun Baru di Kota Bandung Mencapai 57 Ton
- Aktivis Lingkungan Dukung Seruan Menteri LH Agar Industri AMDK Gunakan Galon Ulang
- Chandra Asri dan Rumah Atsiri Edukasi Pengelolaan Sampah Personal Care
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi