Rapat Tidak Membuahkan Hasil, Warga Diberi Waktu 1 Hari Buka Kembali TPA Burangkeng
Rabu, 13 Maret 2019 – 23:51 WIB

Tempat pembuangan sampah akhir. Foto: Dok. Jawa Pos
Suhup menuturkan, dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 pasal 25 tentang kompensasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 menyangkut dampak negatif, tidak disebutkan kompensasi yang dijelaskan dalam regulasi itu berupa uang.
“Makanya kami ingin bicara TPA Burangkeng itu sampai ke depannya. Tidak cuma sekarang saja, tapi mereka selalu memikirkan kompensasi itu uang,” katanya.(enr/pojokjabar)
Ketika rapat masih berlangsung, Tim 17 yang merupakan perwakilan warga sekitar TPA Burangkeng memilih keluar ruangan. Sehingga pertemuan yang sebelumnya diharapkan mencapai kata sepakat gagal terwujud.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Legislator Nilai Larangan Produksi AMDK di Bawah 1 liter Mematikan Industri
- Tutup TPS Ilegal, Agung Nugroho Instruksikan Tanam Pohon
- Warga Bojongsoang Geger Temuan Mayat Bayi di Tumpukan Sampah
- Wali Kota Pekanbaru Gandeng Polisi Tindak Tegas Oknum yang Buang Sampah di TPS Liar
- Wali Kota Pekanbaru Gandeng Polisi Tindak Tegas Oknum yang Buang Sampah di TPS Liar
- Wali Kota Jogja Minta Warga yang Buang Sampah Sembarangan Ditindak Tegas