RAPBD DKI 2020: Kemendagri Ingatkan Gubernur Anies Tidak Menerobos Lampu Merah

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri mengingatkan bahwa RAPBD DKI Jakarta 2020 harus diserahkan paling lambat 30 November. Jika melebihi tanggal itu, maka akan menjadi lampu merah bagi instansi yang dipimpin Gubernur Anies Baswedan tersebut.
"Itu sudah lampu merah. Karena dikahawatirkan APBD terlambat ditetapkan. Maksimalnya kan APBD ditetapkan tanggal 31 Desember 2019," kata Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin saat dihubungi di Jakarta, Senin (25/11).
Syarifuddin menjelaskan, setelah draft RAPBD 2020 selesai maka selanjutnya Kemendagri harus mengevaluasi. Proses ini paling lambat menghabiskan waktu 15 hari setelah draft diterima.
Permasalahannya, setelah evaluasi Kemendagri, RAPBD kembali diserahkan ke Pemprov dan DPRD DKI untuk perbaikan. Penyerahan RAPBD setelah 30 November menyulitkan semua proses tersebut berjalan sesuai jadwal.
"Saya berandai-andai kalau masuk tanggal 11 Desember 2019, nanti setelah membahas 15 hari, mepet betul sampai tanggal 31 Desember 2019 untuk APBD DKI harus disahkan," tuturnya.
Saat ini pembahasan APBD DKI Jakarta tahun 2020 masih dalam tahap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) di Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta. (ant/dil/jpnn)
Kemendagri mengingatkan Gubernur Anies Baswedan tidak menerobos lampu merah terkait penyusunan APBD DKI 2020
Redaktur & Reporter : Adil
- Diperiksa Kemendagri Selama 2 Jam, Lucky Hakim Dicecar 43 Pertanyaan
- Lucky Hakim Bantah Pelesiran ke Jepang Pakai Fasilitas Negara
- Deddy Sebut Ada Dugaan Cawe-Cawe Tim Irjen Kemendagri di Pelaksanaan PSU Tasikmalaya
- Buntut Pelesiran ke Jepang Tanpa Izin, Lucky Hakim Diperiksa Kemendagri
- Bupati Indramayu Lucky Hakim Beri Klarifikasi soal Perjalanan Kerja ke Jepang
- Sanksi Tegas Mengintai Lucky Hakim Seusai Pelesiran ke Jepang, Gubernur Jabar: Ini Peringatan!