RAPBN 2022, Pemulihan dan Keberlanjutan ke Depan
Oleh: MH Said Abdullah, Ketua Badan Anggaran DPR RI

jpnn.com - Pada 27 April 2021 lalu pemerintah telah membicarakan Kerangka Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022.
Pada hari yang sama, saya telah melayangkan rilis ke publik terkait Kerangka ekonomi makro dan kebijakan fiskal untuk APBN 2022. Pada kesempatan ini, saya akan memberikan catatan atas KEM PPKF 2022 yang dibuat oleh pemerintah.
Desain KEM PPKF 2022 melihat pentingnya tiga kebijakan strategis sebagai bagian fundamental reformasi struktural; pembangunan sumber daya manusia, penyediaan infrastruktur, dan reformasi regulasi dan birokrasi.
Target dari ketiga kebijakan strategis tersebut adalah terjadi pembesaran komposisi tingkat produktivitas dan modal dalam penopang pertumbuhan ekonomi.
Modal kebijakan yang dimiliki oleh pemerintah adalah Undang Uncang Ciptaker dan pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI).
Sesungguhnya ketiga agenda strategis tersebut bukan hal baru, dan tidak salah bila pemerintah menetapkannya sebagai jawaban tantangan di tahun 2022.
Berkaca atas pelaksanaan program program strategis yang telah dijalankan selama ini, kami sulit menemukan susunan puzzle yang utuh, yang menggambarkan korelasi antara masalah, output dan outcome antar sektor.
Sejak perintah konstitusi anggaran pendidikan 20% APBN, dan dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 sampai sekarang hasilnya sangat tidak memuaskan.
Pandemi Covid19 masih menjadi sumber ketidakpastian ekonomi, terutama dalam menyusun asumsi ekonomi makro tahun 2022.
- Netty Prasetiyani DPR Ingatkan Pentingnya Ketahanan Keluarga Dalam Mencapai Indonesia Emas 2045
- Penghentian Sepihak Pendamping Desa, Wakil Ketua Komisi V DPR: Jangan Karena Like and Dislike
- Melchias Mekeng DPR: Pupuk Bersubsidi Harus Dijual Langsung di Desa
- Kirim Surat ke Komisi I dan III, KontraS Tolak Pembahasan Revisi UU TNI & Polri
- Parlementaria Raih Penghargaan Bergengsi di Ajang PRIA 2025, Selamat
- Urgensi Pembaruan Hukum Acara Pidana