Rapelan Kenaikan Gaji ASN Hanya Dihitung dari Februari 2024, PPPK Makin Gondok, Jatah Januari?

jpnn.com, JAKARTA - Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Jember kesal bukan kepalang.
Sudah tanggal 4 Maret, rapelan gaji baru belum masuk rekening, padahal daerah lain malah telah menerima.
"Kami gondok sekali dapat informasi tidak ada rapelan gaji," kata Ketua Forum PPPK Kabupaten Jember Susiyanto kepada JPNN.com, Senin (4/2).
Dia mengungkapkan tidak ada informasi dari Pemkab mengapa tanpa rapelan.
ASN PPPK sudah menerima gaji baru, yakni kenaikan 8 persen. Namun, kenaikan ini hanya dihitung dari Februari 2024.
Artinya, tidak sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo sebagaimana tertuang dalam dua regulasi yang dikeluarkan, baik untuk PNS maupun PPPK.
"Ini Jember paling beda. Yang dinaikkan hanya gaji Februari, sedangkan Januari 2024 tidak dihitung," cetusnya.
Susiyanto menambahkan saat ini ASN hanya butuh penjelasan tentang kenaikan gaji PPPK. Sebab, faktanya Pemda tidak melaksanakannya.
Rapelan kenaikan gaji ASN hanya dihitung Februari, PPPK makin gondok, jatah Januari di kemanakan?
- 5 Berita Terpopuler: SPMT PPPK 2024 Lebih Cepat dari CPNS, tetapi Belum Ada Kabar Lanjutan, Dirjen Nunuk Angkat Bicara
- PPPK 2024 Merasa Tak Cocok dengan Lokasi Penempatan, Hanya Ini yang Bisa Dilakukan
- Pekan Depan Ribuan Honorer Resmi jadi ASN PPPK
- Banyak Guru PPPK Belum Terima Tunjangan, Dirjen Nunuk Angkat Suara
- Cerita Muhammad Kazamuli, Bisa Menyalurkan Hobi tetapi Tetap Mengabdi untuk Negeri
- 5 Berita Terpopuler: BKN Menjawab, Surat Keputusan Pengangkatan PPPK Diserahkan