Rapelan Kenaikan Gaji ASN Hanya Dihitung dari Februari 2024, PPPK Makin Gondok, Jatah Januari?

Rapelan Kenaikan Gaji ASN Hanya Dihitung dari Februari 2024, PPPK Makin Gondok, Jatah Januari?
Pembayaran gaji baru PNS dan PPPK plus rapelan Januari - Februari 2024 tidak serempak. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Jember kesal bukan kepalang.

Sudah tanggal 4 Maret, rapelan gaji baru belum masuk rekening, padahal daerah lain malah telah menerima.

"Kami gondok sekali dapat informasi tidak ada rapelan gaji," kata Ketua Forum PPPK Kabupaten Jember Susiyanto kepada JPNN.com, Senin (4/2).

Dia mengungkapkan tidak ada informasi dari Pemkab mengapa tanpa rapelan.

ASN PPPK sudah menerima gaji baru, yakni kenaikan 8 persen. Namun, kenaikan ini hanya dihitung dari Februari 2024.

Artinya, tidak sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo sebagaimana tertuang dalam dua regulasi yang dikeluarkan, baik untuk PNS maupun PPPK.

"Ini Jember paling beda. Yang dinaikkan hanya gaji Februari, sedangkan Januari 2024 tidak dihitung," cetusnya.

Susiyanto menambahkan saat ini ASN hanya butuh penjelasan tentang kenaikan gaji PPPK. Sebab, faktanya Pemda tidak melaksanakannya.

Rapelan kenaikan gaji ASN hanya dihitung Februari, PPPK makin gondok, jatah Januari di kemanakan?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News