Rapelan Kenaikan Gaji ASN Hanya Dihitung dari Februari 2024, PPPK Makin Gondok, Jatah Januari?
jpnn.com, JAKARTA - Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Jember kesal bukan kepalang.
Sudah tanggal 4 Maret, rapelan gaji baru belum masuk rekening, padahal daerah lain malah telah menerima.
"Kami gondok sekali dapat informasi tidak ada rapelan gaji," kata Ketua Forum PPPK Kabupaten Jember Susiyanto kepada JPNN.com, Senin (4/2).
Dia mengungkapkan tidak ada informasi dari Pemkab mengapa tanpa rapelan.
ASN PPPK sudah menerima gaji baru, yakni kenaikan 8 persen. Namun, kenaikan ini hanya dihitung dari Februari 2024.
Artinya, tidak sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo sebagaimana tertuang dalam dua regulasi yang dikeluarkan, baik untuk PNS maupun PPPK.
"Ini Jember paling beda. Yang dinaikkan hanya gaji Februari, sedangkan Januari 2024 tidak dihitung," cetusnya.
Susiyanto menambahkan saat ini ASN hanya butuh penjelasan tentang kenaikan gaji PPPK. Sebab, faktanya Pemda tidak melaksanakannya.
Rapelan kenaikan gaji ASN hanya dihitung Februari, PPPK makin gondok, jatah Januari di kemanakan?
- Sebegini Jumlah ASN Pensiun per Bulan, Butuh Banyak PNS dan PPPK
- Berapa Jam Kerja PPPK Paruh Waktu? Simak Penegasan KemenPANRB
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Loloskan Semua Honorer, tetapi Jangan Menolak PPPK Paruh Waktu, Semoga Masih Ada Harapan
- Demo Honorer R3 Hari Ini, Ketua: Jangan Ada Lagi Kata Paruh Waktu!
- 5 Berita Terpopuler: Nasib Honorer Non-database BKN Jelas, tetapi Masih Ada yang Gagal PPPK, Mengkhawatirkan
- Honorer Gagal Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Masih Punya Harapan, Semoga