Rapelan Kenaikan Gaji PNS Dibayar Juni
Selasa, 07 Mei 2013 – 08:23 WIB
Sekedar diketahui, dalam upaya meningkatkan daya guna dan hasil guna, serta kesejahteraan PNS, pemerintah kembali menaikkan gaji pokok PNS. Kenaikan gaji pokok tersebut cukup lumayan. Setidaknya, kini gaji pokok terendah PNS mencapai Rp 1,323 juta dan gaji pokok tertinggi sebanyak Rp 5,2 juta.
Baca Juga:
Kenaikan gaji pokok tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013. Dalam PP yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 11 April 2013 itu disebutkan, ketentuan gaji pokok baru PNS, yang merupakan perubahan ke-15 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 itu berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
Namun PP itu sendiri berlaku mulai pada tanggal diundangkan, yaitu 11 April 2013. Artinya, ada kemungkinan gaji pada bulan Januari, Februari, Maret, akan dirapel hingga bulan April mendatang, yang diterima PNS pada Mei mendatang.
Dalam lampiran PP itu disebutkan, gaji pokok terendah PNS (Golongan I/a masa kerja 0 tahun) adalah Rp.1.323.000, atau naik dibanding sebelumnya yang berjumlah Rp1.260.000.
SAMPIT – Kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah. Rapelan plus kenaikan gaji
BERITA TERKAIT
- Korban Banjir Rob di Tulang Bawang Terima Bantuan 1 Ton Beras
- Misteri Mahasiswa Unej Ditemukan Tewas Seusai Terjatuh dari Gedung Kampus
- Ngeri, Rem Truk Blong Tabrak Beberapa Kendaraan di Sukabumi, Ibu Hamil Meninggal
- Pemprov Uji Coba Helipad Kantor Gubernur Papua Barat
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- 4 Rumah dan 1 Bengkel di Agam Terkena Longsor, 22 Jiwa Terdampak