Raperda Kawasan Tanpa Rokok Dibahas Lagi
Selasa, 24 April 2018 – 23:34 WIB
Yakni, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, tempat kerja, tempat umum, dan kendaraan umum. (sal/c11/eko/jpnn)
Raperda itu diusulkan karena terdapat aturan mengenai tujuh tempat dengan larangan rokok total.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Kenapa Dilarang Merokok di Pesawat? Begini Penjelasan Lion Air Group
- Selandia Baru Larang Satu Generasi Membeli Rokok Seumur Hidup
- Cara Selandia Baru Agar Tidak Melahirkan Generasi Perokok
- Potret Ariel Tatum Lagi Begini Bikin Penasaran
- Sergub Larangan Etalase Rokok untuk Kurangi Penyebaran Covid-19 Dinilai tak Relevan
- Dampak Buruk Merokok di Dalam Mobil, Nomor 4 Bikin Anda Menyesal