Raperda Kawasan Tanpa Rokok Dibahas Lagi

Raperda Kawasan Tanpa Rokok Dibahas Lagi
Perokok. Foto: Third Force News

Yakni, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, tempat kerja, tempat umum, dan kendaraan umum. (sal/c11/eko/jpnn)


Raperda itu diusulkan karena terdapat aturan mengenai tujuh tempat dengan larangan rokok total.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News