Rapid Test Masih Dibutuhkan, Jangan Sampai Harganya Memberatkan
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan rapid test antibodi untuk Covid-19 masih tetap dibutuhkan.
Menurutnya, rapid test antibodi itu harus sesuai rekomendasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan ada batasan harga maksimalnya.
"Harga rapid test harus diatur wajar dan tidak memberatkan masyarakat," kata Melki, Selasa (7/7) malam menanggapi Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor: 11K.02.02/1/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi.
Surat bertanggal 6 Juli 2020 itu ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) Kemenkes Bambang Wibowo.
Melki mengatakan bahwa saat ini rapid test, polymerase chain reaction (PCR) atau tes cepat molekuler (TCM) berjalan paralel. Semuanya masih dibutuhkan.
Rapid test harus dengan akurasi yang baik sesuai rekomendasi Kemenkes. Sementara PCR atau TCM lebih akurat dibanding rapid test.
"Kita masih butuh waktu rapid test. Jikalau alat PCR dan TCM sudah tersedia dengan jumlah cukup di seantero negeri maka penggunaan rapid test pelan-pelan dikurangi bahkan disetop," ungkap Melki.
Politikus Golkar itu menambahkan, saat ini ada rapid test dan PCR produksi dalam negeri dengan harga lebih murah dan telah sesuai rekomendasi Kemenkes. Menurutnya, produk itu harus diprioritaskan untuk dipakai secara massal di seluruh Indonesia guna mengendalikan Covid-19 di tanah air.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena mengingatkan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan rapid test menerapkan batas harga maksimal.
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19
- Jilbab IKN