Rapim DPR Tak Berhak Putuskan Gedung Baru
Senin, 11 April 2011 – 19:08 WIB
JAKARTA - Anggota DPR, yang juga Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PPP, Lukman Hakim Saifuddin menilai keputusan untuk melanjutkan pembangunan gedung baru DPR yang hanya berdasarkan pada Rapat Konsultasi Pimpinan (Rapim) DPR dengan Pimpinan Fraksi dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) pada 7 April lalu, tidak memiliki pijakan hukum yang kuat. "Tata Tertib DPR hanya memberikan kewenangan terbatas pada Rapat Konsultasi seperti mengganti Rapat Bamus dalam soal penetepan terkait persidangan (Pasal 215 Tatib DPR), atau memberikan persetujuan pelaksanaan Rapat Paripurna Luar Biasa (Pasal 222 ayat 2 Tatib DPR. Jadi tidak cukup berdasar jika Rapat Konsultasi mengambil keputusan untuk melanjutkan pembangunan gedung baru DPR," kata politisi PPP itu.
"Keputusan melanjutkan pembangunan gedung baru DPR itu sangat penting dan strategis. Karena penting dan strategis, maka forumnya harus melalui rapat tertinggi di DPR yakni Rapat Paripurna DPR, bukan rapat konsultasi pimpinan," tegas Lukman Hakim Saifuddin, kepada wartawan di press room DPR, Senayan Jakarta, Senin (11/4).
Baca Juga:
Menurut Lukman, sesuai dengan Pasal 221 ayat 1 Peraturan DPR Nomor 1/DPR-RI/I/2009-2010 tentang Tata Tertib, semua persoalan yang berkaitan dengan seluruh anggota DPR, apalagi menyangkut anggaran yang besar seperti pembangunan gedung baru DPR, harus disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota DPR, yang juga Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PPP, Lukman Hakim Saifuddin menilai keputusan untuk melanjutkan pembangunan gedung
BERITA TERKAIT
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata