Rapor Daerah Pemekaran Segera Diketahui
Jumat, 06 November 2009 – 17:43 WIB
JAKARTA -- Departemen Dalam Negeri (Depdagri) akan segera mengevaluasi 225 daerah baru hasil pemekaran yang dibentuk sejak 1999. Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, dari hasil evaluasi itu nantinya akan bisa diketahui secara jelas daerah-daerah baru mana saja yang dinilai berhasil dan daerah mana saja yang dianggap gagal. Untuk pelaksanaan evaluasi ini akan didahului dengan membuat instrumen evaluasi, yakni aspek apa saja yang akan menjadi ukuran penilaian. Pendapat lain, perlunya pemerintah membuat terlebih dahulu grand disign pemekaran, yang nantinya menetapkan berapa idealnya jumlah provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. "Kalau ditetapkan dulu jumlahnya, nanti bisa dibatasi usulan pemekaran itu," ungkapnya.
"Dari instrumen evaluasi itu nantinya akan keliahatan rapor daerah pemekaran," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Jakarta, Jumat (6/11). Saat ditanya bagaimana jika ada daerah yang rapornya merah, Gamawan tidak menjawab tegas. Katanya, hal itu termasuk yang akan dikaji.
Seperti sudah dikatakan di sejumlah kesempatan, dia mengatakan, untuk saat ini dia setuju dilakukan jeda atau moratorium pembahasan RUU pemekaran. Untuk kepastiannya, pihak pemerintah masih harus mendapat persetujuan dari pihak DPR. Ada pendapat yang berkembang, bahwa pemekaran daerah dimaknai sebagai aspirasi yang harus direspon pusat. "Hanya saja, kalau dianggap sebagai aspirasi, siapa pun bisa mengusulkan," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Departemen Dalam Negeri (Depdagri) akan segera mengevaluasi 225 daerah baru hasil pemekaran yang dibentuk sejak 1999. Mendagri Gamawan
BERITA TERKAIT
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran