RAPP Hanya Butuh Kepastian

Selain itu, kata Zudan, pemohon atau masyarakat juga harus tunduk atas adanya aturan yang melingkupi dalam pengajuan permohonan tersebut.
Karena permohonan yang diajukan pemohon juga bukan untuk membatalkan sesuatu peraturan yang sudah ada. Oleh karena itu harus ada perbuatan konkret atau langkah nyata dari pemerintah ketika ada permohonan yang diajukan masyarakat.
"Di antara perbuatan konkret atau tindakan nyata yang bisa dilakukan dengan menggelar rapat, seminar, diskusi atau mengunjungi lokasi atau lapangan," kata dia.
Sementara itu Philipus M Hadjon selaku saksi ahli Tata Negara dan Administrasi dari Universitas Airlangga mengatakan, karena keputusan sudah ada maka tidak bisa mengajukan pembatalan ke pemerintah.
Namun, pihak yang keberatan bisa meminta pembatalan ke pengadilan. "Karena kalau ke saya maka saya pasti akan mempertahankan keputusan saya," tegas dia.
Sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ini bergulir setelah KLHK menerbitkan SK Menteri LHK tentang pembatalan keputusan Menteri Kehutanan No. SK.93/VI BHUT/2013 tentang persetujuan revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK HTI) untuk jangka waktu 10 tahun periode 2010 -2019.
Dengan pembatalan tersebut, RAPP mengajukan keberatan karena RKU yang dimiliki masih berlaku hingga 2019. PT RAPP mengajukan permohonan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. (tan/jpnn)
Pihak KLHK harusnya memberikan kepastian hukum kepada PT RAPP sebagaimana amanat yang diberikan undang-undang
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Pemerintah Menegaskan Tata Kelola Daur Ulang Limbah Baterai EV Sangat Penting
- 2 Terminal PET Raih Proper Hijau dari KLHK
- Massa Aksi Desak PTUN Segera Tolak Gugatan PT SKB
- KLH Menyegel TPS Sementara di Pasar Caringin
- Massa Desak Hakim PTUN dan KY Tak Menangkan Gugatan PT SKB
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN