Rapper Ini Divonis 16 Tahun Penjara, Kasusnya Mengerikan
jpnn.com, JAKARTA - Rapper Amerika Serikat, Kidd Creole divonis hukuman 16 tahun penjara atas kasus pembunuhan tunawisma yang terjadi pada 2017.
Salah satu pendiri band Grandmaster Flash and Furius Five ini terbukti bersalah atas pembunuhan tingkat pertama.
Pemilik nama asli Nathaniel Glover ini dihukum karena menikam John Jolly dengan pisau sebanyak dua kali di bagian dada.
Sebelum peristiwa itu, Kidd Creole dan John Jolly sempat terlibat cekcok di jalan Manhattan.
Jolly kemudian meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit, dikutip dari AFP pada Kamis (5/5).
Kidd Creole adalah anggota dan pendiri Grandmaster Flash and the Furious Five, band rap pertama yang masuk dalam Rock and Roll Hall of Fame pada 2007.
Band itu terbentuk pada 1970-an di Bronx, dan dianggap sebagai salah satu pelopor musik rap dan hip hop pada masanya.
Pada 1982, band itu merilis lagu "The Message" yang masuk urutan ke-51 dalam 500 lagu terpopuler versi Rolling Stone. (antara/jpnn)
Rapper asal Amerika Serikat ini divonis hukuman 16 tahun penjara. Kasusnya mengerikan.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Perempuan Muda Dibunuh di Deli Serdang, Mayatnya Ditemukan dalam Karung
- Pria Lansia di Muara Enim Dibunuh Gara-Gara Nasehati Rekan Kerja
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya
- Ibu Korban Pembunuhan Sebut Ada Pelaku Taruna STIP yang Tak Jadi Terdakwa