Rasain, 10 Kapal Perikanan Asing Ilegal Ditangkap
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas (KP) Perikanan kembali menangkap kapal perikanan asing (KIA) ilegal.
Setelah sebelumnya menangkap lima KIA ilegal pada 11-12 November 2016 lalu, kali ini sepuluh KIA ilegal berhasil ditangkap karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia.
Sjarief Widjaja, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menjelaskan, penangkapan kesepuluh kapal itu ditangkap empat KP berbeda.
"Yakni KP Orca 002, KP Orca 003, KP. HIU 007, dan KP Hiu 009," kata Sjarief.
Setelah itu kapal diserahkan ke Pangkalan PSDKP Bitung.
Kemudian pada 16 November 2016 sekitar pukul 08.14 WIB di perairan Natuna Kepulauan Riau, KP. Orca 02 telah memeriksa dan menahan tiga KIA dengan 26 orang berkewarganegaraan Vietnam.
Kapal berbendera Vietnam yang ditangkap yaitu, BV 4667 TS, BV 0589 TS, dan BV 99688 TS.
"Setelah itu kapal tersebut dikawal ke Satker PSDKP Tarempa untuk proses hukum lebih lanjut.
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas (KP) Perikanan kembali menangkap kapal perikanan asing (KIA) ilegal. Setelah
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024