Rasain, 4 Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong Ditangkap

Rasain, 4 Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong Ditangkap
Ilustrasi. Foto IST

Akibat perbuatannya, tersangka MN dan AS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman selama tujuh tahun penjara. Sedangkan R dan MA dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.(van/gob/chi/jpnn)

 


BEKASI - Polsek Jatiasih meringkus dua pencuri spesialis rumah kosong beserta dua orang penadahnya di kediaman mereka masing-masing, yakni Jatiasih,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News