Rasain, 4 Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong Ditangkap
Selasa, 29 November 2016 – 02:26 WIB

Ilustrasi. Foto IST
Akibat perbuatannya, tersangka MN dan AS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman selama tujuh tahun penjara. Sedangkan R dan MA dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.(van/gob/chi/jpnn)
BEKASI - Polsek Jatiasih meringkus dua pencuri spesialis rumah kosong beserta dua orang penadahnya di kediaman mereka masing-masing, yakni Jatiasih,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka
- Tersulut Dendam, 3 Pria Nekat Curi Motor Dinas Polisi di Serang
- Dokter Bejat di RSHS Bandung Diduga Mengalami Kelainan Seksual
- Detik-detik Dokter Priguna Perkosa Anak Pasien RSHS Bandung Tengah Malam
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik
- Polda Jabar Amankan Mahasiswa PPDS Unpad yang Perkosa Pasien RSHS Bandung