Rasain, 4 Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong Ditangkap
Selasa, 29 November 2016 – 02:26 WIB
![Rasain, 4 Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong Ditangkap](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20161129_004537/004537_411810_Pencurian_IST.jpg)
Ilustrasi. Foto IST
Akibat perbuatannya, tersangka MN dan AS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman selama tujuh tahun penjara. Sedangkan R dan MA dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.(van/gob/chi/jpnn)
BEKASI - Polsek Jatiasih meringkus dua pencuri spesialis rumah kosong beserta dua orang penadahnya di kediaman mereka masing-masing, yakni Jatiasih,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Jadi Tersangka
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal
- Kerugian Negara Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Lebih dari Rp 130 Miliar
- Aset Sandra Dewi Ikut Dirampas Negara, Kuasa Hukum Harvey Moeis Tak Terima
- Polda Metro Jaya Turunkan Tim Selidiki Temuan Mayat di TPU Menteng Pulo