Rasain, AH dan HS yang Berbuat Dosa Saat Malam Natal Dibekuk
Minggu, 27 Desember 2020 – 06:45 WIB
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang plastik warna putih.
"Kedua pelaku kami jerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," kata dia.(antara/jpnn)
Petugas unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat membekuk dua orang yang berbuat dosa di malam Natal 2020, Kamis (24/12).
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Hendak Pulang ke Rumah, Kalung Ayu Dijambret
- Aksi Penjambret Pakai Atribut Ojek Online di Palembang Terekam CCTV, Lihat
- Ini Lho Tampang Penjambret Tas Mahasiswi di Semarang yang Viral
- Penjambret di CFD yang Viral Tertangkap, Sahroni Minta Polisi Tingkatkan Patroli
- Polisi Bekuk Penjambret yang Sudah 12 Kali Beraksi di Jakarta Pusat
- 2 Penjambret yang Kerap Beraksi di Pekanbaru Ini Sudah Ditangkap