Rasain, AH dan HS yang Berbuat Dosa Saat Malam Natal Dibekuk
Minggu, 27 Desember 2020 – 06:45 WIB

Ilustrasi tersangka diborgol polisi. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang plastik warna putih.
"Kedua pelaku kami jerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," kata dia.(antara/jpnn)
Petugas unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat membekuk dua orang yang berbuat dosa di malam Natal 2020, Kamis (24/12).
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Detik-detik Penjambret Menyasar Perempuan di Tanah Abang, Brutal dan Sadis
- Pulang Sekolah, Bocah PAUD Jadi Korban Penjambretan di Gang Andir
- Hendak Pulang ke Rumah, Kalung Ayu Dijambret
- Aksi Penjambret Pakai Atribut Ojek Online di Palembang Terekam CCTV, Lihat
- Ini Lho Tampang Penjambret Tas Mahasiswi di Semarang yang Viral
- Penjambret di CFD yang Viral Tertangkap, Sahroni Minta Polisi Tingkatkan Patroli