RASAIN! Bukannya Dapat Uang tapi Menghuni Sel Tahanan
Minggu, 13 November 2016 – 14:17 WIB

barang bukti narkoba. FOTO: Lombok Post/JPNN.com
Saat penggeladahan, petugas mendapati dua poket sabu yang disimpan dalam klip bening seberat 1,39 gram. Selain itu, ada pula uang sebanyak Rp 920 ribu, alat hisap sabu, serta tiga telepon genggam.
”Ketiganya sudah kita amankan di mapolsek,” tandasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, berdasarkan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(JPG/dit/r2/fri/jpnn)
MATARAM - Nasib apes menimpa AS (inisial, Red). Bukan uang yang didapat, malah ia harus menghuni sel tahanan Polres Lombok Timur (Lotim). Pria asal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Penggerebekan Lokasi Judi Sabung Ayam di Gowa Bocor
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti