Rasain! Buronan Ditangkap Saat Asyik Jalan - Jalan di Mal
jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Herman Wibowo, terpidana perkara penganiayaan ini saat jalan-jalan di Pasar Atom.
Petugas menangkap Herman saat hendak makan di foodcourt. Tak ada perlawanan dari terpidana yang tinggal di Jalan Embong Sawo Surabaya ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Teguh Darmawan mengatakan, eksekusi terhadap Herman ini lantaran tidak kooperatif menyerahkan diri ke kejaksaan.
"Padahal sesuai putusan Mahkamah Agung nomor 9k,pid,2016 tanggal 5 April 2016, menyatakan terpidana Herman Wibowo dipidana penjara 6 bulan atas perkara penganiayaan," tuturnya.
Usai dilakukan pemeriksaan berkas administrasi di kantor Kejari Surabaya, terpidana Herman langsung dijebloskan ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo. (end/jpnn)
Buronan terpidana perkara penganiayaan ditangkap saat jalan-jalan di Pasar Atom.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Interpol Ungkap 5 Pintu Imigrasi yang Kerap Dipakai Buronan Internasional
- Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pengelolaan Mal di Pinrang
- Sempat Buron, Tersangka Korupsi Pengelolaan Mal Pinrang Ditangkap di Bekasi
- Polri Tukar Buron Judol Handoyo Salman dengan DPO Filipina
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- 2 Tahun Buronan Polisi, Jambret di Jakarta Utara Ditembak