Rasain... Curi Tulang Sapi Ibu Kandung, Lelaki Ini Dihukum Begini
jpnn.com - KEBUMEN - Pencurian tulang sapi membuat Mohammad Subhan (37) harus rela mendapatkan vonis enam bulan penjara. Kasus pencurian yang unik itu terjadi di Kebumen Jawa Tengah.
Vonis yang disampaikan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kebumen, dalam lanjutan sidang kasus pencurian tulang sapi atau kerbau, pada Rabu (23/9).
Dalam pembacaan amar putusan, majelis hakim yang diketuai Utari Wiji Hastaningsih SH, hakim anggota Afid Rufiadi SH dan Firlando SH menyatakan terdakwa Mohammad Subhan Bin Nurrohman (alm) melanggar pasal 362 KUHP jo pasal 53 KUHP jo pasal 367 ayat (2) KUHP, yang telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pencurian dalam tindak lingkup keluarga.
“Majelis hakim menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dikurangi masa penahanan. Terdakwa juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500. Barang bukti berupa satu unit truk nopol AB 8029 BK melalui terdakwa dikembalikan kepada pemiliknya Saring. Sedangkan tulang sapi atau kerbau seberat 626 Kg dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Siti Maryam,” kata hakim Utari.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara. Pertimbangan majelis hakim yang memperingan terdakwa yakni terdakwa masih mempunyai beban keluarga, baru melakukan percobaan pencurian dan baru sekali tercatat melakukan tindakan kriminal.
Selain itu, masalah tersebut masih dalam lingkup keluarga. Terdakwa juga menyesali perbuatannya dan meminta keringanan hukuman serta berjanji tidak akan mengulangi kembali. Di depan hakim, ibu terdakwa Siti Maryam juga menyatakan telah memaafkan kesalahan terdakwa, meskipun berharap proses hukum terus berlanjut. (mam/sus/dkk/jpnn)
KEBUMEN - Pencurian tulang sapi membuat Mohammad Subhan (37) harus rela mendapatkan vonis enam bulan penjara. Kasus pencurian yang unik itu terjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Tinggi Letusan hingga 1.000 Meter