Rasain.... Dukun Cabul yang Janjiin Ilmu Pelet atau Tangan Sakti Itu Divonis 15 Tahun

Rasain.... Dukun Cabul yang Janjiin Ilmu Pelet atau Tangan Sakti Itu Divonis 15 Tahun
Ilustrasi. Foto: Pixabay.com

jpnn.com - NATUNA - Tamrin alias Rinto terdakwa kasus pencabulan terhadap delapan anak-anak di Natuna, Kepri divonis 15 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ranai, Kamis (10/12) kemarin.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Agus Arianto didampingi hakim anggota Dedi Lean dan Marselius Ambarita, itu tidak memberikan keringanan kepada terdakwa.

Terdakwa terbukti melakukan kejahatan dengan mencabuli anak dibawah umur, dengan paksa dan bujuk rayu tipu muslihat.

“Menjatuhkan vonis pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan hukuman penjara,” ujar majelis hakim Agus Arianto seperti dikutip dari batampos.co.id (group JPNN.com), Jumat (11/12).

Pris 28 tabun warga Sedanau Natuna, sebenarnya bukan dukun, tetapi hanya tipu muslihat untuk melampiaskan kebiasaan buruknya, sejak tahun 2012 lalu kepada korban anak remaja di Sedanau.

"Terdakwa melakukan tipu muslihat untuk menjerat korban-korbannya dengan mengaku bisa mewarisi ilmu melet wanita dan punya tangan kuat," ungkap jaksa penutut umum Kejari Ranai, Albert.

Sementara Kasi Pidum Kejari Ranai Waher Tarihoran mengatakan, vonis Tamrin sudah sesuai tuntuan jaksa, melanggar pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Kajari Ranai Josia Koni menilai, Tamrin pantas menerima ganjaran karena perbuatannya. Korban sudah dipaksa disodomi, ada yang dibujuk rayu.

NATUNA - Tamrin alias Rinto terdakwa kasus pencabulan terhadap delapan anak-anak di Natuna, Kepri divonis 15 tahun penjara dalam persidangan yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News