Rasain! Garap Putri Sendiri, Hamdani Dihukum 12 Tahun Penjara
Selasa, 11 Agustus 2015 – 23:52 WIB

Rasain! Garap Putri Sendiri, Hamdani Dihukum 12 Tahun Penjara
Diketahui aksi bejat Hamdani terungkap bulan Februari lalu setelah korban yang duduk dibangku SMP melaporkan ayah kandungnya ke polisi. CN diduga dicabuli sejak duduk dibangku sekolah dasar. CN yang mulai dewasa menyadari jika tingkah laku ayahnya sudah di luar batas.
Ia pun sempat melaporkan pencabulan kepada keluarga, tapi keluarga tak yakin dengan pengakuan CN. Terdakwa diduga tega mencabuli CN saat istrinya tak di rumah.
Pencabulan pun terjadi di pagi hari setelah istrinya berangkat. CN yang saat itu masuk sekolah siang, dibujuk dan dirayu untuk masuk ke dalam kamar. Awalnya CN hanya diraba-raba hingga akhirnya disetubuhi.(she)
BATAM KOTA - Hamdani, terdakwa pencabul putri kandung divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam, kemarin. Ayah dua anak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan
- Keluarga Sebut Ada Kejanggalan di Kasus Bunuh Diri Fransiska, Polisi Bereaksi Begini
- 3 Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Jadi Pengedar Narkoba
- Kelakuan Bejat Oknum Polisi Polres Pacitan Perkosa Tahanan Perempuan
- Sakit Hati Sering Disindir, Suami di Inhu Nekat Tikam Sang Istri