Rasain! Garap Putri Sendiri, Hamdani Dihukum 12 Tahun Penjara
Selasa, 11 Agustus 2015 – 23:52 WIB
Diketahui aksi bejat Hamdani terungkap bulan Februari lalu setelah korban yang duduk dibangku SMP melaporkan ayah kandungnya ke polisi. CN diduga dicabuli sejak duduk dibangku sekolah dasar. CN yang mulai dewasa menyadari jika tingkah laku ayahnya sudah di luar batas.
Ia pun sempat melaporkan pencabulan kepada keluarga, tapi keluarga tak yakin dengan pengakuan CN. Terdakwa diduga tega mencabuli CN saat istrinya tak di rumah.
Pencabulan pun terjadi di pagi hari setelah istrinya berangkat. CN yang saat itu masuk sekolah siang, dibujuk dan dirayu untuk masuk ke dalam kamar. Awalnya CN hanya diraba-raba hingga akhirnya disetubuhi.(she)
BATAM KOTA - Hamdani, terdakwa pencabul putri kandung divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam, kemarin. Ayah dua anak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri