Rasain, Guru Ngaji Cabul Bakal Kena Hukuman Kebiri
Minggu, 05 Juni 2016 – 15:52 WIB
Boro menyatakan, sanksi kebiri itu layak diterima pelaku-pelaku kejahatan seksual yang hingga kini masih menjadi sorotan semua kalangan. Apalagi, lanjut dia, kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan kejahatan luar biasa. Selain dapat merenggut masa depan anak, hal tersebut membuat korban mengalami trauma psikis berat.
Selain itu, pihak kepolisian masih berupaya untuk mencari korban-korban lain. Sebab, banyak korban lain yang diduga bernasib sama seperti Nr. Penyidik menemukan modus pelaku dalam melancarkan aksi bejatnya. Yakni, pelaku meminta pijat para santri di kamar pribadinya. ''Karena tindakan ini dilakukan di lingkungan pendidikan, kami masih mendalami apakah ada korban lain. Kami masih memeriksa pelaku sekarang," katanya. (ori/yr/c5/ai/flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Bayi Dibunuh, Jasadnya Ditemukan di Aliran Sungai
- Mayat Bayi Ditemukan dengan Kondisi Memar di Leher, Pelaku Masih Diburu