Rasain, Guru Ngaji Cabul Bakal Kena Hukuman Kebiri
Minggu, 05 Juni 2016 – 15:52 WIB

Ilustrasi. Foto: pojoksatu.id
Boro menyatakan, sanksi kebiri itu layak diterima pelaku-pelaku kejahatan seksual yang hingga kini masih menjadi sorotan semua kalangan. Apalagi, lanjut dia, kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan kejahatan luar biasa. Selain dapat merenggut masa depan anak, hal tersebut membuat korban mengalami trauma psikis berat.
Selain itu, pihak kepolisian masih berupaya untuk mencari korban-korban lain. Sebab, banyak korban lain yang diduga bernasib sama seperti Nr. Penyidik menemukan modus pelaku dalam melancarkan aksi bejatnya. Yakni, pelaku meminta pijat para santri di kamar pribadinya. ''Karena tindakan ini dilakukan di lingkungan pendidikan, kami masih mendalami apakah ada korban lain. Kami masih memeriksa pelaku sekarang," katanya. (ori/yr/c5/ai/flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya