Rasain! Guru yang Mencabuli Belasan Siswi Dituntut 8 Tahun Penjara
jpnn.com - LHOKSEUMAWE - Mantan guru olahraga inisial Zf, terdakwa pencabulan belasan siswi SMK Kesehatan Harapan Bangsa, dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum, denda 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Pada sidang terbuka dipimpin Hakim Ketua Muklis SH, hakim anggota, Sayed SH dan Hamzah, JPU Bambang SH menyebutkan, Zf telah melakukan perbuatan melanggar hukum, sesuai pasal 82 ayat 2, UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Persidangan terlihat ramai, karena selain dihadiri keluarga korban MN , seluruh siswa-siswa dan guru SMK swasta tersebut juga tampak memadati ruang. Terlihat juga keluarga besar dari terdakwa, termasuk beberapa guru olahraga. Ada juga yang datang ke persidangan beralasan ingin melihat langsung wajah terdakwa karena rasa penasaran.
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim akhirnya menutup sidang singkat itu sembari memutuskan persidangan lanjutan dengan agenda Pledoi akan digelar pada 1 Oktober mendatang.
Zf dituduh telah mencabuli belasan siswi kelas III SMK Kesehatan Lhokseumawe sejak pertengahan 2014 sampai Maret 2015. Salah satunya berinisial MN, mengaku telah dicabuli sebanyak enam kali, yakni saat ujian, belajar berenang di Water Boom dan berada di musalla sekolah.
Menurut Jaksa, saksi korban lain berjumlah 11 orang juga telah memberikan kesaksian dalam persidangn sebelumnya, diantaranya, ND,ES,KS,AA,FT,NS, AM , ER dan ERK. Pihak sekolah juga telah memecat Zf pada 25 April 2015. (sjm)
LHOKSEUMAWE - Mantan guru olahraga inisial Zf, terdakwa pencabulan belasan siswi SMK Kesehatan Harapan Bangsa, dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya
- Pengusaha yang Paksa Anak Sujud dan Menggonggong Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun
- Begal di Kawasan Industri Cikarang Bekasi Ditangkap
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu-Sabu & 29 Ribu Butir Ekstasi di Bengkalis