RASAIN! Hukuman Mati untuk Para Pemerkosa Yuyun
jpnn.com - JAKARTA - Aktivis anti kekerasan seksual dari IDKita Christie Damayanti mengatakan bahwa 14 pemerkosa Yuyun adalah orang-orang yang biadab, Dia pun meminta aparat untuk menghukum pemerkosa bocah 14 itu seberat-beratnya.
”Perbuatan mereka sudah di luar batas kemanusiaan,” ujarnya.
Karena itu, kata dia, tersangka tidak cukup hanya dijerat pasal 76C dan 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara maupun pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman yang sama.
Menurutnya, dalam kasus Yuyun terdapat unsur kesengajaan dan perencanaan untuk melakukan kekerasan seksual disertai pembunuhan yang keji.
Karena itu, menurut dia, pelaku juga harus dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. ”Ancamannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” tegasnya. (idr/mia/ owi/c5/c11/sof )
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground