Rasain! Kabur Dari Tahanan, Hukuman Ditambah
Rabu, 09 Agustus 2017 – 15:45 WIB

Pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Menanggapi pleidoi tersebut, JPU Darwis mengatakan tetap pada tuntutannya.
Menurut dia, tidak ada unsur pembenar dalam perbuatan yang mereka lakukan.
''Kami menganggap perbuatan mereka sudah terbukti melawan hukum,'' jelasnya.
Selanjutnya, Jihad Arkhanudin, ketua majelis hakim, membacakan putusannya.
Dalam amar putusannya, Jihad sependapat dengan pasal yang dituntutkan JPU.
Para terdakwa dianggap melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP tentang perusakan suatu barang.
''Terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pidana. Untuk itu, harus dijatuhi hukuman pidana,'' kata Jihad.
Hakim menganggap perbuatan sembilan terdakwa meresahkan masyarakat.
Sidang perkara pembobolan Rumah Tahanan (Rutan) Mapolsek Tambaksari sudah tuntas. Kemarin (8/8) majelis hakim menjatuhkan vonis 16 bulan penjara
BERITA TERKAIT
- Pimpinan KKB Kabur dari Lapas Wamena, Satgas Cartenz: Kami Kejar Sampai Tertangkap Kembali
- 2 Tahanan yang Kabur dari LPKA Mamuju Ditangkap Polres Majene
- Polisi Tembak 6 Tahanan Kabur dari Polres Parigi Moutong, Satu Orang Serahkan Diri
- Warga Binaan Kabur dari Lapas Kayuagung, Petugas Jaga Diperiksa Kanwil Kemenkumham Sumsel
- Ini Identitas 7 Tahanan Kabur dari Rutan Salemba
- Lagi Diperiksa Polisi, 2 Tahanan Malah Kabur dari Polsek, Satu Orang Ditangkap