Rasain! Kabur Dari Tahanan, Hukuman Ditambah

Rasain! Kabur Dari Tahanan, Hukuman Ditambah
Pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Selain itu, mereka dianggap melawan aparat penegak hukum. Namun, hakim memiliki pertimbangan yang meringankan.

Yakni, terdakwa punya tanggungan keluarga. Putusan hakim pun lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta hukuman dua tahun penjara.
''Menjatuhkan pidana selama satu tahun empat bulan penjara kepada para terdakwa,'' papar Jihad.

Baik JPU maupun para terdakwa menerima putusan hakim tersebut.

Mereka menganggap putusan hakim sudah setimpal dengan perbuatan yang dilakukan. ''Kami terima putusan hakim,'' ujar Darwis.

Namun, meski sudah mendapat putusan perkara tersebut, kesembilan terdakwa belum bisa bernapas lega.

Mereka masih harus menunggu jadwal sidang perkara utama. Perkaranya beragam. Ada yang disangka melakukan pencurian, penyalahguanaan narkoba, sampai penganiayaan.

Sebagaimana diberitakan, tujuh tahanan Mapolsek Tambaksari melarikan diri pada 17 April lalu. Caranya, mereka mendorong plafon di atas kamar mandi rutan.

Dua orang, Endri Wahyu Pradana dan Agung Budi Prasetyo, belum sempat kabur. Namun, mereka membantu pelarian tujuh temannya. (aji/c15/fal/jpnn)


Sidang perkara pembobolan Rumah Tahanan (Rutan) Mapolsek Tambaksari sudah tuntas. Kemarin (8/8) majelis hakim menjatuhkan vonis 16 bulan penjara


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News