Rasain, Lawan Arus Malah Tertangkap Polisi
Selasa, 04 Desember 2018 – 18:16 WIB
Pelaku curanmor tertangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
''Katanya untuk tambahan makan,'' lanjutnya. Kini kedua tersangka diselidiki. Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (jar/c15/ano/jpnn)
Polisi dengan sigap menangkap kedua pelaku curanmor saat akan lawan arus menghindari razia.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik
- Pencuri Motor di Masjid Taeng Gowa Ditangkap Sebelum Jual Hasil Curian
- Kurir di Palembang Jadi Korban Curanmor, 138 Paket Ikut Raib