Rasain, Lawan Arus Malah Tertangkap Polisi
Selasa, 04 Desember 2018 – 18:16 WIB
''Katanya untuk tambahan makan,'' lanjutnya. Kini kedua tersangka diselidiki. Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (jar/c15/ano/jpnn)
Polisi dengan sigap menangkap kedua pelaku curanmor saat akan lawan arus menghindari razia.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- 8 Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Barang Buktinya 20 Sepeda Motor
- Begal Sadis di Pangkalan Kerinci Akhirnya Ditangkap, Begini Kronologinya
- Melawan Polisi, 5 Pelaku Curanmor di Serang Dihadiahi Timah Panas
- Tiga Pemuda Mencuri Lima Motor