Rasain! Margareith Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
jpnn.com - DENPASAR - Margareith CH Magawe, 50, tersangka otak pembunuhan anak angkatnya, ANG, 8, dijerat dengan pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sedangkan Agustinus Tae yang sebelumnya sudah dijadikan tersangka dikenakan pasal 55 dan 56 KUHP karena turut serta dalam pembunuhan.
"Benar, dia (Margareith, Red) kita sah tetapkan sebagai tersangka pembunuhan," kata Kapolda Bali, Irjen Pol Ronny F Sompie, Minggu malam (28/6).
Soal motif, saat ini pihaknya masih mendalami. Kata Ronny, polisi mempunyai bukti kuat keterlibatan Margareith dalam pembunuhan tersebut. Di antaranya bercak darah yang ditemukan di dalam kamarnya sendiri dan keterangan saksi.
"Selain itu, hasil analisis laboratorium forensik. Juga petunjuk di tempat kejadian perkara. Karena itulah keterlibatan Margareith dalam pembunuhan ANG sangat kua. Hingga kini penyidik masih terus mendalami apa motif Margareith membunuh sang anak angkat," terangnya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Bali Kombes Hery Wiyanto mengatakan, bahwa beberapa bukti yang menjadikan Margareith sebagai tersangka adalah, keterangan Agusttinus Tae (tersangka lain, Red), hasil otopsi dokter forensik, olah TKP serta kesesuaian keterangan saksi yang mengarah kepada tersangka Margareith sebagai pelaku.
Atas dasar itu, Margareith ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan ANG. Tidak itu saja. Penyidik juga memasang pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Margareith.
Sebelumnya, Margareith sudah ditetapkan sebagai tersangka penelantaran anak. Sedangkan Agustinus Tae dikenakan pasal 340 jo 56 dan 338 jo 55 KUHP karena ikut membantu dalam kasus pembunuhan ANG.
"Yang mendukung M (Margareith) sebagai tersangka adalah scientific investigation," kata Hery. (dre/ken/zul/yes)
DENPASAR - Margareith CH Magawe, 50, tersangka otak pembunuhan anak angkatnya, ANG, 8, dijerat dengan pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hasil Survei LPI: Budi Gunawan Menteri Terbaik
- 2 Desa di Tapsel Diterjang Banjir Bandang, 495 KK Terdampak
- Jelang Libur Nataru, Status Gunung Dieng Naik ke Level Waspada
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan
- KPPB Gelar Dunia Tanpa Luka, Meiline Tenardi Serukan Setop Kekerasan terhadap Perempuan
- Peringati Hari Disabilitas Internasional, PLN Gandeng Alunjiva Gelar Synergy Fest 2024