Rasain! Pasutri Penyiksa Pembantu asal NTT Itu Berakhir di Sini
jpnn.com - BUKIT BATU - Pasangan Suami Istri (Pasutri) Tong Lee alias Rahman dan Bian alias Wati warga Desa Sungai Selari Kecamatan Bukit Batu, Riau akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Pasutri keturunan Tionghoa ini ditahan terkait kasus penyiksaan terhadap seorang wanita asal NTT yang juga pembantu mereka, Maria Imelda, 21.
"Setelah memeriksa saksi serta hasil visum dan hasil gelar perkara, maka pasutri kita naikan statusnya menjadi tersangka dan sudah dijeblosin ke penjara," ujar Kanit Reskrim Polsek Bukit Batu Ipda Rudi Irwanto, Selasa (26/4).
Pasutri tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena sudah memenuhi sejumlah alat bukti untuk dilakukan penahanan dan melanggar Pasal 44 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) N0 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga jo pasal 351 jo pasal 55 KUHP.
"Kedua tersangka sudah kita tahan dan diancam hukuman 5 tahun penjara," jelas Kanit lagi.
Kepada penyidik Maria Imelda mengaku menjadi korban penyiksaan majikannya. Perlakuan kasar itu setiap hari diterimanya. Mulai menyuruh mandi 12 kali sehari, menyiram terlapak kedua kaki dengan air keras pembersih lantai.
Akibatnya, Maria tidak bisa berdiri karena kakinya melepuh. Selain itu, Maria juga tidak pernah menerima gaji selama bekerja di rumah majikannya itu.(pmn/ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Saksi Melihat 2 Orang Membakar Kantor Media Pakuan Raya
- Polisi Gerebek Lokasi Pembuatan Senpi Rakitan di Lampung Tengah, Tangkap 1 Tersangka
- Kodam Udayana Dicatut Penipu, Begini Kasusnya
- Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta
- Brigjen Pol Faizal Rahmadani: Kejar, Tangkap Aske Mabel Hidup atau Mati
- 2 Tahun Berlalu, Kematian Iwan Boedi Masih Misteri, Polisi: Tantangan Berat