Rasain! Pelaku dan Penadah Sepeda Motor Dicokok setelah 10 Kali Beraksi
Jumat, 22 Januari 2016 – 07:01 WIB

Ilustrasi. Foto: Pixabay.com
"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor, datang saja ke Polsek Sekupang," imbau Ferry.
Pelaku telah melakukan aksinya di 10 TKP diantaranya, Sekupang, Seibeduk, Batuaji, Nongsa, dan beberapa TKP lainnya.
Pelaku YF dijerat dengan hukuman 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan penadah RU dan TI pasal 480 dengan hukuman 4 tahun penjara.
Afrizon juga menghimbau kepada pengendara motor untuk menggunakan kunci ganda, agar motor aman.
"Gunakanlah kunci motor ganda, biar tidak dicuri," tutup Ferry. (cr17/ray)
SEKUPANG - Jajaran Polisi Sektor Sekupang berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial YF, 27, di kediamannya Marina City, Rabu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri Secara Membabi Buta
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna