Rasain! Pelaku Pecah Kaca Mobil Tertangkap setelah Gunakan ATM Korban

jpnn.com - BANDARLAMPUNG - Dani Irawan, 21, tersangka pencurian dengan modus pecah kaca mobil diringkus anggota Satreskrim Polresta Bandarlampung.
Warga Telukbetung Barat (TbB) itu diringkus saat Dani berada di rumah temannya di Hanura, Padang Cermin, Pesawaran, Lampung, pada Kamis (4/8) lalu.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, saat melakukan aksi nya Dani tidak sendirian.
Dia beraksi bersama rekannya yang berinisial AP saat itu mereka beraksi di Jalan Cengkeh, Kedaton, Bandarlampung pada bulan Juli lalu.
"Saat itu mereka berhasil memecahkan kaca mobil korban dan mengambil sebuah dompet, saat ini rekannya yang berinisial AP masih dalam pengejaran dan sedang dicari keberadaannya," ujar Dery di Mapolresta, seperti diberitakan Radar Lampung (Jawa Pos Group), hari ini (8/8).
Setelah peristiwa pecah kaca tersebut lalu Polisi melakukan penyelidikan dan petugas mendapatkan informasi bahwa kartu ATM korban yang hilang dicuri telah digunakan di sebuah pusat perbelanjaan.
"Setelah mendapat informasi itu, kami lalu melihat CCTV pusat perbelanjaan itu, dan terlihat seorang pria sedang menggunakan ATM korban, lalu kami menyelidiki orang tersebut dan hasilnya diketahui bahwa pria itu adalah Dani," terang Dery.
Setelah mengantongi identitas Dani petugas langsung melacak keberadaannya dan langsung menangkap Dani di tempat rekannya yang berada di Hanura.
BANDARLAMPUNG - Dani Irawan, 21, tersangka pencurian dengan modus pecah kaca mobil diringkus anggota Satreskrim Polresta Bandarlampung. Warga Telukbetung
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah