Rasain! Pelaku Pecah Kaca Mobil Tertangkap setelah Gunakan ATM Korban
jpnn.com - BANDARLAMPUNG - Dani Irawan, 21, tersangka pencurian dengan modus pecah kaca mobil diringkus anggota Satreskrim Polresta Bandarlampung.
Warga Telukbetung Barat (TbB) itu diringkus saat Dani berada di rumah temannya di Hanura, Padang Cermin, Pesawaran, Lampung, pada Kamis (4/8) lalu.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, saat melakukan aksi nya Dani tidak sendirian.
Dia beraksi bersama rekannya yang berinisial AP saat itu mereka beraksi di Jalan Cengkeh, Kedaton, Bandarlampung pada bulan Juli lalu.
"Saat itu mereka berhasil memecahkan kaca mobil korban dan mengambil sebuah dompet, saat ini rekannya yang berinisial AP masih dalam pengejaran dan sedang dicari keberadaannya," ujar Dery di Mapolresta, seperti diberitakan Radar Lampung (Jawa Pos Group), hari ini (8/8).
Setelah peristiwa pecah kaca tersebut lalu Polisi melakukan penyelidikan dan petugas mendapatkan informasi bahwa kartu ATM korban yang hilang dicuri telah digunakan di sebuah pusat perbelanjaan.
"Setelah mendapat informasi itu, kami lalu melihat CCTV pusat perbelanjaan itu, dan terlihat seorang pria sedang menggunakan ATM korban, lalu kami menyelidiki orang tersebut dan hasilnya diketahui bahwa pria itu adalah Dani," terang Dery.
Setelah mengantongi identitas Dani petugas langsung melacak keberadaannya dan langsung menangkap Dani di tempat rekannya yang berada di Hanura.
BANDARLAMPUNG - Dani Irawan, 21, tersangka pencurian dengan modus pecah kaca mobil diringkus anggota Satreskrim Polresta Bandarlampung. Warga Telukbetung
- Pengusaha yang Paksa Anak Sujud dan Menggonggong Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun
- Begal di Kawasan Industri Cikarang Bekasi Ditangkap
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu-Sabu & 29 Ribu Butir Ekstasi di Bengkalis
- Ini Identitas 7 Tahanan Kabur dari Rutan Salemba