Rasain! Pembajak Warkop DKI Dipolisikan

Rasain! Pembajak Warkop DKI Dipolisikan
ksekutif Produser Falcon Pictures H.B Naveen ‎usai melapor di SPK Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Andrian Gilang/JPNN

jpnn.com - FALCON Pictures gerah terhadap pembajakan film Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss Part 1 yang baru tayang pada 8 September 2016. Karena itu, mereka langsung bertindak dengan melaporkan para pelaku pembajakan ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (10/9).  Pihak Falcon Pictures menggandeng Lydia Wongsonegoro sebagai pengacara terkait kasus pembajakan tersebut.

 "Ibu Lydia baru melaporkan dua pelaku yang melakukan pembajakan film Warkop DKI Reborn‎. Ini di Youtube dan Bigo," kata Eksekutif Produser Falcon Pictures H.B Naveen ‎usai melapor di SPK Polda Metro Jaya, Jakarta. 

Naveen menambahkan, pihaknya sudah mengetahui pelaku yang melakukan pembajakan. mereka juga membawa sejumlah bukti dalam pelaporan itu.

"Ada bukti video, ‎screenshoot akun Facebook, Twitter, Bigo. Rekaman videonya semua lengkap," ucap Naveen.

Sementara, Lydia menyatakan, para pelaku pembajakan film Warkop DKI Reborn dikenakan Pasal 48 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman sembilan tahun dan denda Rp 3 miliar. Selain itu, pelaku juga dikenakan UU Hak Cipta.

"UU Hak Cipta Pasal 113 ayat (4) mengenai pembajakan dengan ancaman hukum sepuluh tahun dan denda Rp 4 miliar," ‎pungkas Lydia. (gil/jpnn)

 


FALCON Pictures gerah terhadap pembajakan film Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss Part 1 yang baru tayang pada 8 September 2016. Karena itu, mereka


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News