Rasain! Pembajak Warkop DKI Dipolisikan
jpnn.com - FALCON Pictures gerah terhadap pembajakan film Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss Part 1 yang baru tayang pada 8 September 2016. Karena itu, mereka langsung bertindak dengan melaporkan para pelaku pembajakan ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (10/9). Pihak Falcon Pictures menggandeng Lydia Wongsonegoro sebagai pengacara terkait kasus pembajakan tersebut.
"Ibu Lydia baru melaporkan dua pelaku yang melakukan pembajakan film Warkop DKI Reborn. Ini di Youtube dan Bigo," kata Eksekutif Produser Falcon Pictures H.B Naveen usai melapor di SPK Polda Metro Jaya, Jakarta.
Naveen menambahkan, pihaknya sudah mengetahui pelaku yang melakukan pembajakan. mereka juga membawa sejumlah bukti dalam pelaporan itu.
"Ada bukti video, screenshoot akun Facebook, Twitter, Bigo. Rekaman videonya semua lengkap," ucap Naveen.
Sementara, Lydia menyatakan, para pelaku pembajakan film Warkop DKI Reborn dikenakan Pasal 48 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman sembilan tahun dan denda Rp 3 miliar. Selain itu, pelaku juga dikenakan UU Hak Cipta.
"UU Hak Cipta Pasal 113 ayat (4) mengenai pembajakan dengan ancaman hukum sepuluh tahun dan denda Rp 4 miliar," pungkas Lydia. (gil/jpnn)
FALCON Pictures gerah terhadap pembajakan film Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss Part 1 yang baru tayang pada 8 September 2016. Karena itu, mereka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha
- Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku
- Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
- Wujudkan Pembangunan Berkeadilan, DPD RI Dapil Kaltim Siap Bersinergi dengan Pemprov Kaltim
- Penjelasan Tim Hukum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia Perihal Merek dan Logo PITI
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG