Rasain! Pembajak Warkop DKI Dipolisikan
jpnn.com - FALCON Pictures gerah terhadap pembajakan film Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss Part 1 yang baru tayang pada 8 September 2016. Karena itu, mereka langsung bertindak dengan melaporkan para pelaku pembajakan ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (10/9). Pihak Falcon Pictures menggandeng Lydia Wongsonegoro sebagai pengacara terkait kasus pembajakan tersebut.
"Ibu Lydia baru melaporkan dua pelaku yang melakukan pembajakan film Warkop DKI Reborn. Ini di Youtube dan Bigo," kata Eksekutif Produser Falcon Pictures H.B Naveen usai melapor di SPK Polda Metro Jaya, Jakarta.
Naveen menambahkan, pihaknya sudah mengetahui pelaku yang melakukan pembajakan. mereka juga membawa sejumlah bukti dalam pelaporan itu.
"Ada bukti video, screenshoot akun Facebook, Twitter, Bigo. Rekaman videonya semua lengkap," ucap Naveen.
Sementara, Lydia menyatakan, para pelaku pembajakan film Warkop DKI Reborn dikenakan Pasal 48 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman sembilan tahun dan denda Rp 3 miliar. Selain itu, pelaku juga dikenakan UU Hak Cipta.
"UU Hak Cipta Pasal 113 ayat (4) mengenai pembajakan dengan ancaman hukum sepuluh tahun dan denda Rp 4 miliar," pungkas Lydia. (gil/jpnn)
FALCON Pictures gerah terhadap pembajakan film Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss Part 1 yang baru tayang pada 8 September 2016. Karena itu, mereka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak