Rasain! Pencabul Putri Kandung yang Masih Balita Itu Divonis 13 Tahun
Rabu, 02 September 2015 – 00:45 WIB

Rasain! Pencabul Putri Kandung yang Masih Balita Itu Divonis 13 Tahun
"Saya banding yang mulia,"tegasnya kepada majelis hakim. Sementara itu, JPU Zulna mengaku pikir-pikir. (she)
BATAM KOTA - Majelis hakim yang dipimpin Budiman Sitorus didampingi hakim anggota Arif dan Juli akhirnya menyatakan Ac terbukti bersalah mencabuli
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus