Rasain! Pencabul Putri Kandung yang Masih Balita Itu Divonis 13 Tahun
Rabu, 02 September 2015 – 00:45 WIB
"Saya banding yang mulia,"tegasnya kepada majelis hakim. Sementara itu, JPU Zulna mengaku pikir-pikir. (she)
BATAM KOTA - Majelis hakim yang dipimpin Budiman Sitorus didampingi hakim anggota Arif dan Juli akhirnya menyatakan Ac terbukti bersalah mencabuli
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius