RASAIN! Pengemplang Pajak Rp 1,9 Miliar Ditangkap

RASAIN! Pengemplang Pajak Rp 1,9 Miliar Ditangkap
Ilustrasi. Foto: dok jpnn

jpnn.com - BANDUNG–Penyidik Kanwil DJP Jawa Barat I bersama Korwas PPNS Polda Jabar dan Polda Bangka Belitung menangkap seorang pria berinisial RBG di Pangkal Pinang, Selasa (29/3). RBG ditangkap dalam sebuah operasi yang dilakukan sejak Senin (22/3). 

RBG merupakan direktur CV MLS yang terdaftar di KPP Pratama Bandung Cicadas dan bergerak dalam bidang usaha Jasa Event Organizer. Pria kelahiran Belinyu Bangka ini disangka telah melakukan pelanggaran ketentuan pasal 39 ayat (1) jo Pasal 43 UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU. No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Modus yang dilakukan tersangka adalah tidak melaporkan SPT Masa PPN dan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut. Tahun pajak yang dilanggar adalah tahun 2006 sampai dengan 2011. Tindakan tersangka ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Yoyok Satiotomo, mengatakan proses penyidikan terhadap RBG sudah dimulai sejak awal 2013. Dalam proses penyidikan tersebut, tersangka sama sekali tidak kooperatif. 

“Panggilan yang dilayangkan kepadanya tidak ditanggapi. Pencarian ke alamat tersangka juga tidak menampakkan hasil. Pada Agustus 2013, Kanwil DJP Jawa Barat I melayangkan surat Permintaan Bantuan Mencari dan Menemukan Tersangka ke Direktorat Intelejen dan Penyidikan DJP. Hasil operasi intelejen yang dilakukan oleh Direktorat Intelejen dan Penyidikan DJP menyatakan bahwa tersangka berpindah-pindah lokasi,” ujar Yoyok.

Pada Oktober 2015, Dirreskrimsus Polda Jabar mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama RBG. Permintaan bantuan pencarian dan penangkapan pun dikirim ke seluruh Polda dan Polres. Selain upaya tersebut, penyidik Kanwil DJP Jawa Barat I juga melakukan pencarian dengan menjejak kegiatan media sosial istri tersangka. 

Hasilnya diketahui bahwa tersangka berada di seputaran Pangkal Pinang. Berbekal informasi tersebut, tim Penyidik dan Korwas PPNS bergerak ke Pangkal Pinang minggu lalu. Setelah melalui serangkain operasi intelijen, akhirnya pada Selasa (29/3) RBG berhasil ditangkap dan digelandang ke Kanwil DJP Jawa Barat I untuk diperiksa.

Tersangka mengaku kaget ketika ditangkap karena tidak menyangka kalau penyidikan atas perbuatan pidananya sudah selesai. “Ini bukti keseriusan kami dalam menangani perkara penyelewengan pajak. Harapannya tentu saja efek jera bagi siapa pun agar tak meniru perbuatan RBG,” pungkas Yoyok. (*/nto/dil/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News