Rasain! Penjahat Modus Obat Kuat Akhirnya Dicokok
Awalnya, Andri mengelak dengan alasan dia mengenal korban. Dia juga beralasan, meninggalkan korban untuk membeli minuman. Tapi begitu, Andri tak berkutik saat petugas menemukan uang dan ponsel milik korban di tangannya. Sehingga dia pun menyerah saat petugas menggelendengnya ke Mapolsekta Klojen.
Warga yang geram sempat menghadiahi Andri dengan bogem mentah, hingga mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya.
“Malam itu juga tersangka kami bawa ke Mapolsekta Klojen untuk dimintai keterangan. Sedangkan korbannya dibawa ke RSSA Malang, karena kondisinya tidak sadarkan diri,’’ kata Wakapolres Malang Kota Kompol Dewa Putu Eka Dharmawan saat merilis kasus pencurian ini kepada wartawan kemarin.Andri dikenai pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Andri mengaku sudah beraksi sebanyak 10 kali. Dua diantarannya dilakukan di wilayah Lawang, Kabupaten Malang. “Semua korbannya adalah laki-laki, modus yang digunakan juga sama, yaitu membius korbannya,’’ katanya. (ira/sam/jpnn)
MALANG – Andri, 37, pelaku pencurian dengan modus membius korbannya, kemarin (23/11) dibekuk anggota reskrim Polsekta Klojen. Warga Desa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Berulah Lagi, Warga Arab Aniaya Marbut Masjid di Puncak Bogor
- Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental 3 Orang
- AKBP Farouk Pastikan Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Ditindak Tegas
- 3 Jam Setelah Perkosa Anak di Bawah Umur, Residivis Ini Langsung Dibekuk Polres Inhil
- Kesal Ditagih Utang, Pasutri Muda Tega Bunuh Wanita Paruh Baya di Bengkalis
- Emosi Hubungan Intim Dihentikan, Anggota TNI AL Bunuh Wanita 20 Tahun