Rasain! Sindikat Pencuri Akhirnya Dibekuk
Kamis, 04 Mei 2017 – 10:56 WIB
"Korban memang sering mangkal di Raya Seminyak, dan oleh para pelaku sering diperas, korban mengenal para pelaku karena sering dimintain uang," ungkapnya.
Para pelaku dijerat pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(jpg)
Sindikat pencurian dengan kekerasan dibekuk Jajaran Polsek Kuta pada Kamis (27/4) lalu. Saat hendak diamankan, tiga orang pelaku melarikan diri sehingga
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Sikat Narkoba: Polres Banyuasin Ungkap 25 Kasus, Tangkap 31 Tersangka
- Polisi Tangkap Spesialis Pembobol Ritel Modern di Palembang
- IS Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan, Reza Indragiri Penasaran dengan Bukti
- Prostitusi Berkedok Spa Ini Terbongkar, Kombes Jansen: Terapisnya
- Selesai Diperiksa Polisi, Nikita Mirzani Ditanyai 22 Pertanyaan
- Nikita Mirzani Ungkap Alasan Melaporkan Vadel Badjideh ke Polisi