Rasain! Sindikat Pencuri Akhirnya Dibekuk

Rasain! Sindikat Pencuri Akhirnya Dibekuk
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

"Korban memang sering mangkal di Raya Seminyak, dan oleh para pelaku sering diperas, korban mengenal para pelaku karena sering dimintain uang," ungkapnya.

Para pelaku dijerat pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(jpg)


Sindikat pencurian dengan kekerasan dibekuk Jajaran Polsek Kuta pada Kamis (27/4) lalu. Saat hendak diamankan, tiga orang pelaku melarikan diri sehingga


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News