RASAIN! Sindikat Penggelapan Barang Pajak Dibekuk Polisi

RASAIN! Sindikat Penggelapan Barang Pajak Dibekuk Polisi
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - JAKARTA – Aparat Polda Metro Jaya berhasil menghentikan peredaran barang hasil penggelapan pajak di jalan keluar tol Slipi tepatnya di Jalan Suparman, Jakarta Barat‎, Selasa (7/6) siang.

Sebanyak tiga pelaku yakni Nuryasin (43), Ali Priyanto (39), dan Parmuji (32) ditangkap lantaran membawa box Mitsubisi nopol B 9798 IL dan mobil box Izuzu nopol 9064 BZ yang diduga membawa barang-barang yang terindikasi kasus penggelapan pajak yang berpotensi merugikan negara sebanyak Rp 15 miliar.

“Pelaku membawa sejumlah barang dari Bandara Halim Perdanakusuma milik Bea Cukai. Itu sebenarnya tidak diperbolehkan keluar dari bandara tersebut,” beber Kasat Brimob Polda Metro Jaya, Kombes Gatot Haribowo saat dikonfirmasi.

‎Adapun barang yang dibawa pelaku ialah barang elektronik dengan rincian satu valet berisi ponsel pintar Xiaomi Mi 4i 16GB dengan berat perkiraan 1 ton, kemudian satu valet berisi ponsel pintar Iphone 5 dengan perkiraan berat 1 ton, lalu satu valet berisi ponsel Xiaomi Redmi 2 Pro dengan perkiraan berat 1 ton, dan satu kardus Iphone 6S. 

“Secara keseluruhan total ponsel diperkirakan sebanyak 10.000 buah dengan berbagai merk," jelasnya.

Dia menerangkan, saat ini tiga pelaku berada di Mapolda Metro Jaya guna diperiksa lebih jauh. Ia belum mau menyimpulkan apakah ada campur tangan oknum Bea Cukai Bandara Halim dalam kasus tersebut.(Mg4/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News