Rasain! SPBU yang Suka Curangi BBM Digerebek Polisi
Jadi, katanya lagi, jika ada petugas sidak maka pemegang remote ini melihat dari kantor, maka dia langsung memencet tombol kunci dan nantinya mesin bekerja normal. ”Ini yang buat mereka (pengelola SPBU) lolos dari sidak,” tutur perwira menengah Polri itu lagi.
Masih kata Adi, tindak kejahatan ini terungkap setelah anggotanya meringsek masuk ke dalam kantor SPBU dan menangkap basah pengelola yang mengendalikan remot dan mesin stabilizer. ”Kegiatan curang ini terungkap karena kita tangkap basah setelah kita amati sebulan belakangan,” paparnya lagi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BAB, 37; AGR, 34; D, 44; W, 37 dan J, 42, langsung diamankan. Mereka dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a, b, c, Pasal 9 Ayat 1 huruf d dan Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu para pelaku ini juga dikenakan Pasal 32 Ayat 2 juncto Pasal 30 dan 31 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman 5 tahun penjara. (ind/jpnn)
JAKARTA - Tiga pengelola dan dua karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina di Jalan Raya Veteran, Rempoa, Jakarta Selatan diamankan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS