Rasain, Tepergok Beli Handphone dengan Uang Palsu
Berdasar pelat nomor pelaku, polisi berhasil mengantongi identitas Purwanto. Pelaku diringkus di tempat tinggalnya di Jalan Ketapang.
''Kami tangkap pada pukul 03.30 saat dia tidur,'' jelas Yudho.
Awalnya, pelaku tidak mengakui perbuatannya. Dia membantah tuduhan mengedarkan upal. Polisi kemudian menggeledah kamar Purwanto.
Dari sana, petugas menemukan barang bukti lain. Yaitu, upal pecahan ratusan ribu rupiah. Jumlahnya enam lembar. Ciri-ciri uang itu sama persis dengan yang digunakan untuk membeli HP Novita.
Kepada polisi, Purwanto mengaku terpaksa mengedarkan upal. Dia kepepet utang. Padahal, dari catatan polisi, aksi Purwanto terkait dengan uang palsu bukan sekali ini saja.
Sebelumnya, dia dua kali masuk penjara karena mengedarkan upal. ''Di Polsek Gubeng dan Wonokromo,'' ucap Purwanto.
Meski begitu, dia tidak kapok. Ceritanya, Purwanto ditawari kembali mengedarkan upal oleh seorang temannya. Dia pun tertarik.
Upal tersebut dibeli dengan uang asli. Perbandingannya 2:1. Artinya, upal Rp 200 ribu dibelinya dengan menggunakan uang asli senilai Rp 100 ribu.
Pelaku pengedar uang palsu kembali ditangkap polisi setelah dua kali pernah dipenjara dengan kasus yang sama.
- Polda Riau dan BI Perketat Pengawasan Peredaran Uang Palsu Menjelang Pilkada
- Selama 5 Tahun, Peredaran Uang Palsu di Jabar Tembus Rp7,1 Miliar
- Polresta Pekanbaru Antisipasi Peredaran Uang Palsu Menjelang Pilkada 2024
- Bayar Top Up Dana Pakai Uang Kertas HVS, Empat Pria di Inhu Ditangkap
- Waspada Peredaran Uang Palsu Selama Tahapan Pilkada
- Uang Palsu Miliaran Ini Dicetak MN di Sumedang, Ada USD