Rasain! Terbukti Bakar Lahan, Perusahaan Sawit Ini Didenda Rp 366 Miliar

Rasain! Terbukti Bakar Lahan, Perusahaan Sawit Ini Didenda Rp 366 Miliar
Ilustrasi.

jpnn.com - PEKANBARU - Sejarah baru penegakan hukum bagi para pembakar lahan, terwujud setelah palu hakim Mahkamah Agung menolak kasasi PT Kallista Alam.  

Perusahaan sawit itu diganjar hukuman dengan membayar ganti rugi sebesar Rp 366 miliar. Perusahaan itu terbukti melakukan perusakan lingkungan setelah terbukti membakar lahan saat membuka kebun di Aceh.
 
Putusan itu ditetapkan pada tanggal 28 Agustus lalu. Selain denda terbesar dalam sejarah hukum pembakar lahan, Hakim Agung Prof Dr Takdir Rahmadi LLM bersama hakim anggota yaitu hakim agung Dr Nurul Elmiyah dan hakim agung I Gusti Agung Sumanatha, secara bulat juga memutuskan penyitaan aset dan denda wajib Rp 5 juta per hari.
 
Aset tanah dan bangunan PT Kallista Alamm yang terbukti membakar 1.000 hektar lahan itu juga disita.

"Menolak permohonan kasasi PT Kallista Alam atas termohon Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia," tulis putusan itu dalam website resmi Mahkamah Agung.

''Untuk putusan lengkap dan dasar putusannya, bisa dibaca di website Mahkamah Agung,'' kata hakim agung Prof Dr Takdir Rahmadi yang ikut memutus perkara tersebut kepada Pekanbaru Pos (JPNN Group), Senin (14/9).
 
Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat ini, tak berkenan menceritakan lebih jauh perihal putusan tersebut. 

Bahkan apresiasi yang diberikan pada putusan bersejarah itu, ditanggapinya dengan sederhana.
 
''Secara etik, saya tidak bisa berbicara masalah putusan dengan siapapun. Termasuk dengan kalangan wartawan,'' kata Takdir.
 
Guru besar hukum lingkungan dan alumni Universitas Airlangga Surabaya meminta masalah putusan hukum PT Kallista Alam, cukup mengutip dari amar putusan yang tersedia di website MA.
 
''Saya ini sekarang hakim, bukan lagi dosen. Jadi apa yang ada di website, itulah putusannya. Kalau saya menanggapi, nanti saya dikira sedang mencari popularitas,'' katanya santun. (afz)

PEKANBARU - Sejarah baru penegakan hukum bagi para pembakar lahan, terwujud setelah palu hakim Mahkamah Agung menolak kasasi PT Kallista Alam.  


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News