Rasain, Tiga Tersangka Pembegalan Roboh Ditembak Tekab

Rasain, Tiga Tersangka Pembegalan Roboh Ditembak Tekab
Ilustrasi. Foto: Pixabay.com

Keempatnya sepakat untuk membegal dan menyiapkan senjata api, parang, serta pisau. ”Terdakwa Rohadi berboncengan dengan Kristian. Iyan dan Ridho mengendarai motor lain,” kata JPU. 

Sebelumnya, mereka sempat ke lokalisasi dan menenggak minuman keras (miras). Keempatnya kemudian menuju Suban, Panjang untuk mencari mangsa. 

Saat itu, Iyan dan Ridho mengejar kendaraan Arman Sofyan, adik Supian. Namun Arman berhasil lari. Selanjutnya Supian yang mengendarai motor Mio melintas. Rohadi dan Kristian menghadang dengan menabrakkan motor. 

Supian terjatuh, namun berupaya melakukan perlawanan. ”Kristian langsung mencabut pisau dan menusuk korban berkali-kali,” kata JPU. 

Meski sudah terluka, Supian tetap berusaha mempertahankan motor. Saat itulah, Kristian mendorongnya ke dalam jurang. Motor dibawa kabur dan dijual Rp1,6 juta. 

Pada sidang terpisah, jaksa penuntut umum (JPU) Umu Faisal Putra Wijaya menuntut Hendrik Dromiko (31), menjalani pidana penjara selama 15 tahun. Pembunuh Santi Fitri (29), istrinya sendiri itu dinyatakan melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 lebih subsider pasal 338 KUHP.

JPU menyatakan, pembunuhan dipicu kecurigaan terdakwa melihat bercak di keset kaki kamar mandi. Dia menyangka bercak itu adalah cairan sperma laki-laki yang telah menyelingkuhi istrinya.

Lalu terjadi keributan. Terdakwa mengajak korban keluar rumah menuju Jl. Soekarno-Hatta.  Terdakwa kemudian menganiaya istrinya dan membuang jasadnya ke jurang. (nca/mhz/ozy/c1/ais/ray)


BANDARLAMPUNG – Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polda Lampung menangkap tiga orang yang diduga terlibat pembegalan. Dalam penangkapan tersebut,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News