Rasain! Usaha 2 Pemuda Ini Merintis Home Industry Sabu-sabu Ketahuan
jpnn.com, KENDARI - Usaha dua orang pemuda inisial RC (35) dan AK (20) untuk merintis industri rumah tangga (home industry) sabu-sabu ketahuan.
RC merupakan warga Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Sedangkan AK mahasiswa asal Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Niat kedua pemuda ini mendirikan home industry sabu-sabu kandas setelah mereka ditangkap Tim Operasional Subdirektorat 3 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra pada Selasa (22/9) kemarin.
"Kedua tersangka ditangkap di Jalan Ahmad Yani Nomor 217 Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari pukul 19.15 WIB," kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, Rabu (23/9).
Menurut Kombes Eka, kasus ini terungkap setelah jajarannya menerima informasi tentang sepak terjang RC dan AK sebagai pengedar narkotika yang tengah merintis usaha home industry sabu-sabu di Kota Kendari.
Informasi itu disikapi jajaran Ditresnarkoba dengan melakukan penyelidikan, observasi dan pengawasan terhadap target yang diketahui bekerja sama dengan bosnya di Kota Kendari.
"Setelah dilakukan penyelidikan diketahui target berada di alamat sesuai TKP yang biasa digunakan untuk transaksi peredaran sabu-sabu," jelas Eka.
RC dan AK ditangkap ketika melakukan transaksi narkotika. Polisi juga melakukan penggeledahan badan maupun tempat usaha mereka itu dengan disaksikan masyarakat setempat.
Aksi RC dan AK yang tengah merintis home industry sabu-sabu di Sultra gagal total.
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri