Rasain! Usaha 2 Pemuda Ini Merintis Home Industry Sabu-sabu Ketahuan

Rasain! Usaha 2 Pemuda Ini Merintis Home Industry Sabu-sabu Ketahuan
Tersangka dan barang bukti yang diamankan Tim Operasional Subdit 3 Unit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara. (ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Sultra)

Saat penangkapan, ditemukan barang bukti 10 paket sabu-sabu di atas meja rias yang berada di dalam kamar sebuah rumah yang akan dijadikan sebagai home industry.

Menurut pengakuan kedua tersangka kepada polisi, narkotika jenis sabu-sabu yang akan dijual itu mereka peroleh dari seorang Mr X di Kota Kendari.

Kombes Eka menjelaskan, modus yang dijalankan RC dan AK antara lain mengedarkan narkoba dengan cara sistem tempel yang mereka pelajari dari temannya di Kota Kendari.

Kemudian, keduanya juga berencana merintis home industry untuk pembuatan sabu-sabu di rumah tersebut. Hal ini untuk mengklarifikasi informasi yang berkembang bahwa di Wuawua ada pabrik narkoba.

"Untuk dugaan informasi pabrik, itu tidak benar. Hanya percobaan untuk membuka usaha home industry jenis sabu-sabu namun hasilnya gagal total," tegas Eka.

Rencana membuka home industry sabu-sabu itu dibuktikan dengan penemuan barang-barang di TKP. Selain menyita 10 paket kecil sabu-sabu seberat brutto 10,49 gram, ditemukan BB non narkotika hingga bahan-bahan yang diduga untuk memproduksi sabu-sabu.

Di antara barang bukti itu ada 3 unit handphone, satu tas selempang, satu jeriken air keras asam HCL, dua jeriken berisi masing-masing lima liter air biasa, satu unit timbangan digital, kompor listrik, alat pres plastik.

Kemudian 9 alat suntik spuit, satu set alat destilasi atau suling, 1 botol yodium padat, 1 botol kosong fosfor merah, 1 bungkus magnesium sulfat, 1/2 bungkus garam, 1 bungkus amonium klorida, 1 botol berisi 1/4 cairan formalin, 1 buku catatan cara pembuatan sabu-sabu dan beberapa barang lainnya.

Aksi RC dan AK yang tengah merintis home industry sabu-sabu di Sultra gagal total.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News