Rasain! Usaha 2 Pemuda Ini Merintis Home Industry Sabu-sabu Ketahuan

Rasain! Usaha 2 Pemuda Ini Merintis Home Industry Sabu-sabu Ketahuan
Tersangka dan barang bukti yang diamankan Tim Operasional Subdit 3 Unit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara. (ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Sultra)

Kombes Eka mengatakan, kedua tersangka dan barang bukti yang diamankan sudah dibawa ke Polda Sultra.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar.(ant/jpnn)

Aksi RC dan AK yang tengah merintis home industry sabu-sabu di Sultra gagal total.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News