Rasain! Usaha 2 Pemuda Ini Merintis Home Industry Sabu-sabu Ketahuan
Rabu, 23 September 2020 – 15:52 WIB
Kombes Eka mengatakan, kedua tersangka dan barang bukti yang diamankan sudah dibawa ke Polda Sultra.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar.(ant/jpnn)
Aksi RC dan AK yang tengah merintis home industry sabu-sabu di Sultra gagal total.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri