Rasain! Usaha 2 Pemuda Ini Merintis Home Industry Sabu-sabu Ketahuan
Rabu, 23 September 2020 – 15:52 WIB

Tersangka dan barang bukti yang diamankan Tim Operasional Subdit 3 Unit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara. (ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Sultra)
Kombes Eka mengatakan, kedua tersangka dan barang bukti yang diamankan sudah dibawa ke Polda Sultra.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar.(ant/jpnn)
Aksi RC dan AK yang tengah merintis home industry sabu-sabu di Sultra gagal total.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba