Rasio Kredit Bermasalah Perbankan Masih Tinggi
Kamis, 11 Agustus 2016 – 11:49 WIB
Peningkatan pertumbuhan kredit lebih didorong pertumbuhan kredit bank umum kelompok usaha (BUKU) III dan BUKU IV khususnya bank BUMN. Di sisi lain, penetapan bank sistemik merupaan tugas OJK, setelah UU PPKSK disahkan April 2016 lalu.
Penetapan itu dilakukan selambat-lambatnya tiga bulan setelah pengesahan undang-undang. Dalam kerangka UU PPKSK, penetapan itu berkoordinasi dengan BI. (far/jos/jpnn)
JAKARTA – Jumlah bank sistemik (domestic systemically important banks/DSIB) belum bertambah. Otoritas Jasa Keuangan sudah mengusulkan 12 bank
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KAI Logistik Beri Diskon Spesial Pengiriman Paket & Sepeda Motor
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Gandeng Pengusaha Lokal, Tangkas Motor Listrik Ekspansi ke Jawa Timur
- Majoo Expert Solusi Nyata untuk Para Pelaku Usaha di Indonesia
- BNI Culture Fest 2024: Transformasi Dalam Membangun Budaya Kerja & Kinerja
- Dampingi Prabowo Bertemu PM Trudeau, Menko Airlangga: Ini Mampu Tingkatkan Perdagangan