Rasio Kredit Bermasalah Perbankan Sentuh 6,61 Persen
jpnn.com, BALIKPAPAN - Nonperforming loan (NPL) alias rasio kredit bermasalah perbankan di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara menyentuh 6,61 persen pada akhir 2016 lalu.
Angka itu melampaui batas kewajaran yang ditetapkan Bank Indonesia (OJK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni maksimal lima persen.
Hal itu merupakan sinyal bagi perbankan untuk memperhatikan risiko dalam menyalurkan pembiayaan.
Sementara itu, kinerja kredit perbankan di Kaltim dan Kaltara masih mampu menunjukkan tren positif dengan tumbuh 2,79 persen.
Namun, angka itu jauh di bawah rata-rata pertumbuhan kredit perbankan secara nasional yang ada di kisaran 8–10 persen.
Kepala OJK Kaltim Dwi Ariyanto mengatakan, terjaganya pertumbuhan kredit Kaltimra didorong permintaan dari kelompok modal kerja dan konsumsi.
Terkait NPL yang masih tinggi, dia menyebut, hal itu dipicu beberapa sektor tertentu.
Misalnya, pertambangan, konstruksi, jasa angkutan, dan jasa usaha.
Nonperforming loan (NPL) alias rasio kredit bermasalah perbankan di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara menyentuh 6,61 persen pada akhir 2016 lalu.
- Soal Dampak Green Bond, BNI Bisa Jadi Contoh dan Acuan Bagi Sektor Perbankan di Indonesia
- BTN Raih 2 Penghargaan di Ajang Global Retail Banking Innovation Awards 2024
- IESR Sebut IPO Menjadi Salah Satu Opsi Pendanaan Energi Terbarukan Melalui Bursa Efek
- SuperApp BYOND by BSI, Hadirkan 130 Fitur Layanan yang Aman Diakses
- Teknologi Peruri Graph Analytic Bantu Amankan Data BPR-BPRS
- BRI Peduli Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Peserta Mencapai 13.200 Orang