Rasio Kredit Bermasalah Perbankan Sentuh 6,61 Persen

jpnn.com, BALIKPAPAN - Nonperforming loan (NPL) alias rasio kredit bermasalah perbankan di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara menyentuh 6,61 persen pada akhir 2016 lalu.
Angka itu melampaui batas kewajaran yang ditetapkan Bank Indonesia (OJK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni maksimal lima persen.
Hal itu merupakan sinyal bagi perbankan untuk memperhatikan risiko dalam menyalurkan pembiayaan.
Sementara itu, kinerja kredit perbankan di Kaltim dan Kaltara masih mampu menunjukkan tren positif dengan tumbuh 2,79 persen.
Namun, angka itu jauh di bawah rata-rata pertumbuhan kredit perbankan secara nasional yang ada di kisaran 8–10 persen.
Kepala OJK Kaltim Dwi Ariyanto mengatakan, terjaganya pertumbuhan kredit Kaltimra didorong permintaan dari kelompok modal kerja dan konsumsi.
Terkait NPL yang masih tinggi, dia menyebut, hal itu dipicu beberapa sektor tertentu.
Misalnya, pertambangan, konstruksi, jasa angkutan, dan jasa usaha.
Nonperforming loan (NPL) alias rasio kredit bermasalah perbankan di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara menyentuh 6,61 persen pada akhir 2016 lalu.
- Jadi Bank Paling Terdepan, BTN Raih MSCI ESG Ratings AA
- Gandeng Schroders & Fullerton, BNI Luncurkan Layanan Wealth Management di Singapura
- Survei Ipsos Ungkap Bank Digital Paling Populer di Kalangan Anak Muda
- ETF XIPB, Inovasi Investasi Saham Perbankan di Pasar Modal
- Dengan Melibatkan BUMN Kekuatan Danantara Bisa Mendorong Perekonomian
- BTN Dapat Nilai Excellent dari Sustainable Fitch