Rasio Kredit Macet Industri Sawit Hanya 0,7 Persen
Jumat, 10 Maret 2017 – 14:39 WIB
”Selain lahan, yang perlu menjadi perhatian adalah pemenuhan kebutuhan pekebun plasma selama masa tanaman belum menghasilkan (TBM). Menurut kami, diperlukan penyesuaian Undang-Undang terkait dengan program pembiayaan secara lex specialis untuk komoditas kelapa sawit sebagai komoditas strategis negara seperti halnya migas,” terangnya. (rin/c25/sof)
Perbankan sedang menyiapkan skema penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) untuk komoditas sawit yang ditanam dengan proses replanting (penanaman kembali).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Indonesia Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS
- Jasaraharja Putera & MNC Insurance Teken Kerja Sama Pemasaran
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Perkebunan Nusantara & Rumah Sawit Indonesia Berkolaborasi Wujudkan Astacita