Rasio Kredit Macet Industri Sawit Hanya 0,7 Persen
Jumat, 10 Maret 2017 – 14:39 WIB

Ilustrasi kelapa sawit. Foto: JPNN
”Selain lahan, yang perlu menjadi perhatian adalah pemenuhan kebutuhan pekebun plasma selama masa tanaman belum menghasilkan (TBM). Menurut kami, diperlukan penyesuaian Undang-Undang terkait dengan program pembiayaan secara lex specialis untuk komoditas kelapa sawit sebagai komoditas strategis negara seperti halnya migas,” terangnya. (rin/c25/sof)
Perbankan sedang menyiapkan skema penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) untuk komoditas sawit yang ditanam dengan proses replanting (penanaman kembali).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Azlaini Agus: Hutan Riau Dibabat Perusahaan Sawit dan Kertas
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- ISACA Indonesia Lantik Kepengurusan, Harun Al Rasyid Pertegas Soal Peningkatan IT GRC
- Hadir di Indonesia, Adecco Siap Bawa Standar Global untuk Ketenagakerjaan
- Presiden Prabowo Minta Deregulasi Genjot Daya Saing dan Investasi Industri Padat Karya
- Great Eastern Life Indonesia-OCBC Luncurkan GREAT Legacy Assurance, Ini Keuntungan & Manfaatnya