Rasio Pajak PDB 2012 12%
Kamis, 03 Juni 2010 – 12:04 WIB
JAKARTA – Pemerintah memproyeksikan tax ratio atau rasio pajak terhadap produk domestic bruto (PDB) pada 2011 bisa mencapai 12 persen atau setara Rp 839,9 triliun. Saat ini, tax ratio Indonesia mencapai 11,3 persen. Sementara itu, pada 2011 pendapatan negara diproyeksikan akan mencapai Rp 1.086,7 triliun atau naik 9,5 persen dari perkiraan tahun ini. Faktor pendukung utama pendapatan itu adalah peningkatan penerimaan perpajakan, perbaikan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai, serta PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Menurut Menteri Keuangan Agus Martowardojo, kecilnya kenaikan tax ratio ini lantaran pertumbuhan ekonomi Indonesia tergantung pada peningkatan produk domestik bruto. Sehingga faktor itulah penyebab tax ratio tak mengalami peningkatan yang signifikan.
Baca Juga:
Jika pemerintah menginginkan penambahan tax ratio yang lebih besar, maka harus mengupayakan perluasan wajib pajak. “Hal ini bisa dilakukan dengan intensifikasi dan ekstensifikasi, termasuk memperluas basis nomor pokok wajib pajak (NPWP),” kata Agus di Gedung DPR, Rabu (2/6). Selain itu, tutur Agus, dengan melakukan perbaikan sistem yang selama ini telah dimiliki dan tak kalah penting perbaikan sumber daya manusia (SDM).
Baca Juga:
JAKARTA – Pemerintah memproyeksikan tax ratio atau rasio pajak terhadap produk domestic bruto (PDB) pada 2011 bisa mencapai 12 persen atau
BERITA TERKAIT
- Seusai Minyak Goreng, Harga Cabai Rawit hingga Bawang Merah Naik
- Aplikasi Pemesanan AirAsia jadi yang Terbaik versi World Travel Tech Awards 2024
- Gelar Rising Stars, Bank Saqu Rayakan Satu Tahun Perjalanan
- Gantikan Posisi Wulan Guritno, Chef Juna jadi Komisaris Independen PT Lima Dua Lima Tiga
- Kinerja BUMN Melesat di Tahun Ini, Dividen Tercapai 100% Senilai Rp 85,5 Triliun
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sigap Atasi Kebocoran Pipa BBM di Cakung-Cilincing