Rasio Pajak PDB 2012 12%
Kamis, 03 Juni 2010 – 12:04 WIB
JAKARTA – Pemerintah memproyeksikan tax ratio atau rasio pajak terhadap produk domestic bruto (PDB) pada 2011 bisa mencapai 12 persen atau setara Rp 839,9 triliun. Saat ini, tax ratio Indonesia mencapai 11,3 persen. Sementara itu, pada 2011 pendapatan negara diproyeksikan akan mencapai Rp 1.086,7 triliun atau naik 9,5 persen dari perkiraan tahun ini. Faktor pendukung utama pendapatan itu adalah peningkatan penerimaan perpajakan, perbaikan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai, serta PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Menurut Menteri Keuangan Agus Martowardojo, kecilnya kenaikan tax ratio ini lantaran pertumbuhan ekonomi Indonesia tergantung pada peningkatan produk domestik bruto. Sehingga faktor itulah penyebab tax ratio tak mengalami peningkatan yang signifikan.
Baca Juga:
Jika pemerintah menginginkan penambahan tax ratio yang lebih besar, maka harus mengupayakan perluasan wajib pajak. “Hal ini bisa dilakukan dengan intensifikasi dan ekstensifikasi, termasuk memperluas basis nomor pokok wajib pajak (NPWP),” kata Agus di Gedung DPR, Rabu (2/6). Selain itu, tutur Agus, dengan melakukan perbaikan sistem yang selama ini telah dimiliki dan tak kalah penting perbaikan sumber daya manusia (SDM).
Baca Juga:
JAKARTA – Pemerintah memproyeksikan tax ratio atau rasio pajak terhadap produk domestic bruto (PDB) pada 2011 bisa mencapai 12 persen atau
BERITA TERKAIT
- Reduksi Emisi Capai 1,2 juta Ton C02, Pertamina Sebut Lampui Target Dekarbonisasi
- Digitalisasi Keuangan dan QRIS Permudah Pencatatan Transaksi Perdagangan
- GENIX 2, Solusi Relaksasi Modern di Tengah Gaya Hidup Aktif
- Dukung Inklusi, Pertamina Kembangkan UMKM Perempuan Lewat Program PFpreneur
- Pembangkit Minihidro HGI Berkontribusi untuk Lingkungan dan Tingkatkan Ekonomi Lokal
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 2 November 2024, Turun!