Rasis dan Diskriminatif didenda Rp 500 juta
Selasa, 28 Oktober 2008 – 16:28 WIB
JAKARTA - Rapat paripurna DPR yang digelar Selasa (28/10), mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, menjadi UU. Pimpinan Panitia Khusus (Pansus) yang membahas RUU tersebut, Murdaya Poo, dalam keterangannya mengatakan, RUU ini punya semangat untuk mencegah konflik yang dipicu persoalan ras dan etnis. Hal lain yang menarik, di pasal 13 UU tersebut disebutkan bahwa setiap orang berhak mengajukan gugatan ganti kerugian melalui pengadilan negeri atas tindakan diskriminasi ras dan etnis yang merugikan dirinya. Gugatan bisa diajukan secara perseorangan ataupun secara bersama-sama.
"Di Indonesia, pluralitas masyarakat sangat menonjol, bukan saja terkelompok berdasarkan ras dan agama, tetapi juga dalam kelompok etnis. Kondisi masyarakat Indonesia yang berdimensi majemuk dalam berbagai sendi kehidupan seperti budaya, agama, ras dan etnis, sangatlah berpotensi menimbulkan konflik," papar Murdaya Poo di forum paripurna DPR, Selasa (28/10).
Baca Juga:
UU yang disahkan ini terdiri dari 9 bab dan 23 pasal. Antara lain mengatur tentang hal-hal yang tergolong tindakan diskriminatif, pemberian perlindungan dan jaminan kesamaan kedudukan di dalam hukum kepada seluruh warga negara, model pengawasannya, serta mengatur mengenai hak, kewajiban, dan peran serta warga negara dalam membantu mencegah terjadinya diskriminasi ras dan etnis.
Baca Juga:
JAKARTA - Rapat paripurna DPR yang digelar Selasa (28/10), mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis,
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan