Rasis dan Diskriminatif didenda Rp 500 juta
Selasa, 28 Oktober 2008 – 16:28 WIB

Rasis dan Diskriminatif didenda Rp 500 juta
Di bagian penjelasan disebutkan bahwa yang dimaksud dengan mengajukan secara bersama-sama adalah gugatan perwakilan (class action) yakni hak sekelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar yang dirugikan atas dasar kesamaan permasalahan, fakta hukum dan tuntutan yang ditimbulkan karena kegiatan diskriminasi berdasarkan ras dan etnis.
Baca Juga:
Ketentuan UU yang baru disetujui untuk disahkan ini dengan jelas mengatur ketentuan pidana bagi pelaku tindakan rasis dan diskriminatif. Pasal 15 UU ini menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan HAM dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Sedangkan pasal selanjutnya menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda Rp 500 juta.(sam/ara/JPNN)
JAKARTA - Rapat paripurna DPR yang digelar Selasa (28/10), mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- Sejumlah Daerah Diguncang Gempa, Magnitudo 6.0 di Wanokaka NTT
- Libur Lebaran 2025, Berikut Lokasi ATM Bank DKI Terdekat
- Libur Lebaran, Pengelola Wisata Jabar Diminta Maksimalkan Persiapan Infrastruktur Hingga Keamanan
- Pramono Teken Pergub Soal Syarat Jadi Petugas PPSU, Ada Kabar Baik Soal Batas Usia
- Kabar Gembira dari Gubernur Pramono Buat PPSU di Jakarta