Rasis terhadap Presiden Jokowi, Natalius Pigai Dilaporkan ke Bareskrim

Terlapor diduga telah melakukan tindak pidana penghinaan atau ujaran kebencian melalui media elektronik dan atau kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Natalius Pigai pun terancam dijerat dengan Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 Huruf (b) ayat (1) UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) KUHP.
Adi sebelumnya sempat menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi terkait dugaan rasis Pigai.
Namun, kemudian mereka diarahkan untuk membuat laporan ke Bareskrim Polri. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Eks komisioner Komnas HAM Natalius Pigai dilaporkan ke Bareskrim Polri setelah dianggap menghina Presiden Jokowi.
Redaktur : Natalia
Reporter : Elfany Kurniawan
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Azizah Salsha Sepakat Berdamai Dengan Jessica Felicia, Ini Alasannya
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar
- Menteri Trenggono Ungkap Penanggung Jawab Pemasangan Pagar Laut, Ternyata
- Prabowo: Danantara Akan jadi Salah Satu Pengelola Dana Kekayaan Negara Terbesar di Dunia