Rasis terhadap Presiden Jokowi, Natalius Pigai Dilaporkan ke Bareskrim

Terlapor diduga telah melakukan tindak pidana penghinaan atau ujaran kebencian melalui media elektronik dan atau kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Natalius Pigai pun terancam dijerat dengan Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 Huruf (b) ayat (1) UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) KUHP.
Adi sebelumnya sempat menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi terkait dugaan rasis Pigai.
Namun, kemudian mereka diarahkan untuk membuat laporan ke Bareskrim Polri. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Eks komisioner Komnas HAM Natalius Pigai dilaporkan ke Bareskrim Polri setelah dianggap menghina Presiden Jokowi.
Redaktur : Natalia
Reporter : Elfany Kurniawan
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Soal Tanaman Kratom, Menteri Pigai Singgung RUU Narkotika
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat